KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi pemblokiran IMEI yang akan segera diterbitkan pada Agustus ini dipastikan hanya akan berlaku untuk perangkat yang menggunakan SIM card saja. Sementara perangkat komputer seperti laptop tidak akan tersentuh oleh regulasi ini. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana. Saat dikonfirmasi KompasTekno, Jumat (9/8) Hadiyana mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri di Kemenperin, Kemendag dan Kemenkominfo, regulasi ini akan berlaku pada perangkat HKT, atau singkatan dari handphone, komputer genggam, dan tablet. Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada Peraturan Menteri tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat POS (point of sale) genggam yang menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.
Kebijakan pemblokiran IMEI tidak berlaku untuk laptop
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi pemblokiran IMEI yang akan segera diterbitkan pada Agustus ini dipastikan hanya akan berlaku untuk perangkat yang menggunakan SIM card saja. Sementara perangkat komputer seperti laptop tidak akan tersentuh oleh regulasi ini. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana. Saat dikonfirmasi KompasTekno, Jumat (9/8) Hadiyana mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri di Kemenperin, Kemendag dan Kemenkominfo, regulasi ini akan berlaku pada perangkat HKT, atau singkatan dari handphone, komputer genggam, dan tablet. Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada Peraturan Menteri tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat POS (point of sale) genggam yang menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.