KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman mengingatkan bahwa penyetoran surplus Bank Indonesia (BI) ke pemerintah sebelum proses audit selesai dapat memberi ruang fleksibilitas fiskal jangka pendek. Namun, kebijakan tersebut juga membawa risiko tata kelola yang perlu dicermati. Hal ini menyusul aturan baru yang diterbitkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025, yang mengubah PMK Nomor 179/PMK.02/2022 tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kekayaan negara dipisahkan, yang memperluas fleksibilitas pengelolaan penerimaan negara dengan membuka opsi penarikan sebagian sisa surplus BI sebelum tahun buku berakhir.
Pemerintah Fleksibel Tarik Surplus BI Sebelum Audit dan Risikonya Bagi BI
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman mengingatkan bahwa penyetoran surplus Bank Indonesia (BI) ke pemerintah sebelum proses audit selesai dapat memberi ruang fleksibilitas fiskal jangka pendek. Namun, kebijakan tersebut juga membawa risiko tata kelola yang perlu dicermati. Hal ini menyusul aturan baru yang diterbitkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025, yang mengubah PMK Nomor 179/PMK.02/2022 tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kekayaan negara dipisahkan, yang memperluas fleksibilitas pengelolaan penerimaan negara dengan membuka opsi penarikan sebagian sisa surplus BI sebelum tahun buku berakhir.
TAG: