Pemerintah Fleksibel Tarik Surplus BI Sebelum Audit dan Risikonya Bagi BI



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman mengingatkan bahwa penyetoran surplus Bank Indonesia (BI) ke pemerintah sebelum proses audit selesai dapat memberi ruang fleksibilitas fiskal jangka pendek.

Namun, kebijakan tersebut juga membawa risiko tata kelola yang perlu dicermati.

Hal ini menyusul aturan baru yang diterbitkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025, yang mengubah PMK Nomor 179/PMK.02/2022 tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kekayaan negara dipisahkan, yang memperluas fleksibilitas pengelolaan penerimaan negara dengan membuka opsi penarikan sebagian sisa surplus BI sebelum tahun buku berakhir.


Baca Juga: Surplus BI Diproyeksi Naik Imbas Kenaikan Kepemilikan SBN, Begini Perkiraan di 2026

Rizal menilai surplus BI sejatinya baru dapat dipastikan setelah diaudit, mengingat besarannya sangat dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar, aktivitas operasi moneter, serta beban bunga yang ditanggung bank sentral.

Jika surplus disetorkan lebih awal, terdapat risiko ketidaktepatan angka yang berpotensi mengganggu perencanaan internal BI.

"Jika disetor lebih awal, ada risiko ketidaktepatan angka yang dapat mengganggu perencanaan internal BI, khususnya dalam menjaga kecukupan modal dan ruang kebijakan moneter,” ujar Rizal kepada Kontan, Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan, meskipun regulasi membuka peluang koreksi apabila setelah audit terjadi kelebihan setor, mekanisme pengembalian dana ke BI tidak sesederhana di atas kertas.

Dalam praktiknya, proses tersebut berpotensi menimbulkan friksi likuiditas atau gangguan kelancaran dana.

Baca Juga: Purbaya Buka Opsi Tarik Sebagian Surplus BI Sebelum Tahun Buku Berakhir

Selain itu, Rizal menilai setoran surplus sebelum audit juga dapat memunculkan persepsi bahwa BI digunakan sebagai penyangga fiskal pemerintah. Jika kondisi ini terjadi berulang, ia khawatir pasar akan menilai independensi bank sentral berpotensi tergerus.

“Jika berulang, kondisi ini bisa memicu kekhawatiran pasar terhadap tergerusnya independensi bank sentral," pungkas Rizal.

Oleh karena itu, Rizal menekankan agar skema penyetoran surplus BI sebelum audit bersifat sangat terbatas dan tidak dijadikan sebagai sumber penerimaan rutin Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, surplus BI tidak seharusnya menggantikan penerimaan negara yang bersifat struktural.

Baca Juga: Biaya Stabilisasi Rupiah Berpotensi Menekan Surplus BI pada Tahun 2025 dan 2026

"Di saat yang sama, BI tetap harus memprioritaskan kepastian audit dan kekuatan permodalan agar kredibilitas kebijakan moneter dan kepercayaan pasar tetap terjaga," tutup Rizal.

Selanjutnya: Laba Fintech Lending Naik Signifikan 90,4% per November 2025, Ini Kata AFPI

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Rutin Minum Kopi Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News