KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Program pemutihan pajak yang digulirkan sejumlah pemerintah daerah selama semester I-2025 dinilai turut memberi tekanan pada realisasi penerimaan pajak daerah secara nasional, yang turun 8,06% year on year menjadi Rp 107,7 triliun, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Chrityana menyebut, pemutihan ini sering kali diberikan berupa keringanan, penghapusan bunga, dan denda. Meski tidak secara eksplisit disebut dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), dampaknya terhadap pendapatan tetap signifikan. Pasalnya dalam implementasi perubahan UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) pemerintah daerah kini memperoleh hak langsung atas opsen (pungutan tambahan) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penambahan jenis pajak seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pun dinaikkan dari maksimal 0,3% menjadi 0,5%.
Kebijakan Pemutihan Pajak Pemda Jadi Salah Satu Sebab Penurunan Pendapatan Daerah
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Program pemutihan pajak yang digulirkan sejumlah pemerintah daerah selama semester I-2025 dinilai turut memberi tekanan pada realisasi penerimaan pajak daerah secara nasional, yang turun 8,06% year on year menjadi Rp 107,7 triliun, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Chrityana menyebut, pemutihan ini sering kali diberikan berupa keringanan, penghapusan bunga, dan denda. Meski tidak secara eksplisit disebut dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), dampaknya terhadap pendapatan tetap signifikan. Pasalnya dalam implementasi perubahan UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) pemerintah daerah kini memperoleh hak langsung atas opsen (pungutan tambahan) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penambahan jenis pajak seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pun dinaikkan dari maksimal 0,3% menjadi 0,5%.
TAG: