KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan lalu, Ototitas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan peraturan tentang penawaran umum secara elektronik. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Republik Indonesia No 41/ POJK.04/ 2020 tentang pelaksanaan kegiatan penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan/atau sukuk secara elektronik. Kebijakan ini disahkan pada 2 Juli 2020 yang lalu. Mengutip informasi dalam website resmi OJK, aturan dibuat untuk meningkatkan ketersebaran investor, dan meningkatkan jumlah investor publik. Selain itu, beleid itu diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam penentuan harga penawaran umum perdana dan mekanisme penjatahan dalam penawaran umum. Untuk menjamin hal tersebut perlu dilakukan penerapan teknologi informasi dalam proses book building dan penawaran efek dalam penawaran umum atau initial public offering (IPO).
Kebijakan penawaran umum elektronik disahkan, akankah menarik minat calon emiten?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan lalu, Ototitas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan peraturan tentang penawaran umum secara elektronik. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Republik Indonesia No 41/ POJK.04/ 2020 tentang pelaksanaan kegiatan penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan/atau sukuk secara elektronik. Kebijakan ini disahkan pada 2 Juli 2020 yang lalu. Mengutip informasi dalam website resmi OJK, aturan dibuat untuk meningkatkan ketersebaran investor, dan meningkatkan jumlah investor publik. Selain itu, beleid itu diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam penentuan harga penawaran umum perdana dan mekanisme penjatahan dalam penawaran umum. Untuk menjamin hal tersebut perlu dilakukan penerapan teknologi informasi dalam proses book building dan penawaran efek dalam penawaran umum atau initial public offering (IPO).