Kebijakan penyaluran kredit perbankan kuartal keempat 2018 lebih ketat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di kuartal terakhir 2018, bankir nampaknya akan lebih hati hati dalam menyalurkan kredit. Hal ini terungkap dari data hasil survei perbankan terbaru.

Survei perbankan ini didapat dari sampel 40 bank umum dengan pangsa pasar kredit 80% dari total kredit. Dalam survei ini tercatat kebijakan penyaluran kredit pada kuartal keempat 2018 akan lebih ketat.

“Tercermin dari Indeks Lending Standar (ILS) sebesar 17,7%, lebih tinggi dari 3,8% pada triwulan sebelumnya,” kata Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Selasa (16/10).


Pengetatan penyaluran kredit terutama akan dilakukan terhadap kredit investasi dan kredit modal kerja. Sedangkan untuk kredit konsumsi missal KPR/KPA, dan kredit konsumsi lainnya masih relatif longgar.

Pada kuartal keempat 2018, aspek kebijakan penyaluran kredit yang akan diperketat adalah pemberian plafon kredit, premi kredit yang berisiko, jangka waktu pemberian kredit dan biaya persetujuan kredit.

Di sisi lain, responden semakin memperlonggar kebijakan mengenai perjanjian kredit dengan nasabah dan agunan yang digunakan jaminan kredit.

Secara umum BI mencatat, kebijakan Bank Indonesia terhadap relaksasi LTV, telah direspon oleh responden dengan pelonggaran kebijakan penyaluran KPR/KPA pada kuartal ketiga 2018 yaitu ILS -8,8% dan tetap dilanjutkan pada kuartal 4 2018 yaitu ILS 0,4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati