JAKARTA. Sebagian kebijakan yang tertuang dalam PP No 57 tahun 2016 tentang perlindungan gambut sebagai pengganti PP No. 71 tahun 2014 dinilai belum mengakomodasi usulan dari kalangan akademisi. Salah satu revisi yang telah diusulkan kalangan akademisi sejak lama terkait ketinggian muka air 0,4 meter yang berpotensi mematikan budidaya komoditas unggulan seperti sawit dan akasia. Sebagai solusi, kalangan akademisi menyarankan agar ketinggian muka air 0,4 meter direvisi menjadi rentang misalnya pada 0,6 meter-0,8 meter. Solusi lain adalah perlunya ditetapkan kriteria baku kerusakan gambut sebagai pengganti tinggi muka air. Demikian pendapat yang mengemuka dari pakar gambut IPB Basuki Sumawinata, Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Gambut Indonesia Supiandi Sabiham dan Peneliti Balai Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Chairil A Siregar secara terpisah, di Jakarta, Senin (5/12).
Kebijakan perlindungan gambut ditentang akademisi
JAKARTA. Sebagian kebijakan yang tertuang dalam PP No 57 tahun 2016 tentang perlindungan gambut sebagai pengganti PP No. 71 tahun 2014 dinilai belum mengakomodasi usulan dari kalangan akademisi. Salah satu revisi yang telah diusulkan kalangan akademisi sejak lama terkait ketinggian muka air 0,4 meter yang berpotensi mematikan budidaya komoditas unggulan seperti sawit dan akasia. Sebagai solusi, kalangan akademisi menyarankan agar ketinggian muka air 0,4 meter direvisi menjadi rentang misalnya pada 0,6 meter-0,8 meter. Solusi lain adalah perlunya ditetapkan kriteria baku kerusakan gambut sebagai pengganti tinggi muka air. Demikian pendapat yang mengemuka dari pakar gambut IPB Basuki Sumawinata, Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Gambut Indonesia Supiandi Sabiham dan Peneliti Balai Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Chairil A Siregar secara terpisah, di Jakarta, Senin (5/12).