KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pariwisata menjadi salah satu sektor yang dikembangkan tahun ini mengingat kontribusinya pada devisa tergolong besar. Untuk mendorong sektor ini, Kementerian Pariwisata pun melakukan program percepatan pengembangan pondok wisata atau homestay desa wisata. Meski begitu, kebijakan perpajakan yang diterapkan bagi pelaku usaha homestay desa wisata dianggap belum mendukung program yang dirancang pemerintah. Pasalnya, bagi pelaku usaha pondok wisata ini dikenakan pajak berganda, mulai dari pajak yang dipungut oleh pemerintah hingga beberapa jenis pajak yang dipungut oleh daerah. Kasubdit Peraturan PPh Badan Wahyu Santosa menerangkan, pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha adalah pajak penghasilan (PPh).
Kebijakan perpajakan dianggap belum mendukung pertumbuhan homestay desa wisata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pariwisata menjadi salah satu sektor yang dikembangkan tahun ini mengingat kontribusinya pada devisa tergolong besar. Untuk mendorong sektor ini, Kementerian Pariwisata pun melakukan program percepatan pengembangan pondok wisata atau homestay desa wisata. Meski begitu, kebijakan perpajakan yang diterapkan bagi pelaku usaha homestay desa wisata dianggap belum mendukung program yang dirancang pemerintah. Pasalnya, bagi pelaku usaha pondok wisata ini dikenakan pajak berganda, mulai dari pajak yang dipungut oleh pemerintah hingga beberapa jenis pajak yang dipungut oleh daerah. Kasubdit Peraturan PPh Badan Wahyu Santosa menerangkan, pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha adalah pajak penghasilan (PPh).