JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan peringatan kesehatan pada bungkus rokok dengan gambar serta perubahan teks sebagaimana pada pasal 14 dan pasal 15 dalam PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan akan menguras kas para produsen rokok. Pasalnya biaya produksi para produsen akan ikut membengkak. Hal itupun diakui oleh Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas. “Yang dikhawatirkan adalah produsen rokok kecil yang terbebani biaya produksi bungkus rokok baru,” ujarnya, Senin (24/34). Menurutnya pemasangan foto organ tubuh yang rusak akibat rokok juga perlu persiapan yang benar-benar matang dari industri rokok Indonesia. Padahal rencananya peraturan ini akan diberlakukan Juni 2014.
Kebijakan picture warning rugikan produsen rokok
JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan peringatan kesehatan pada bungkus rokok dengan gambar serta perubahan teks sebagaimana pada pasal 14 dan pasal 15 dalam PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan akan menguras kas para produsen rokok. Pasalnya biaya produksi para produsen akan ikut membengkak. Hal itupun diakui oleh Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas. “Yang dikhawatirkan adalah produsen rokok kecil yang terbebani biaya produksi bungkus rokok baru,” ujarnya, Senin (24/34). Menurutnya pemasangan foto organ tubuh yang rusak akibat rokok juga perlu persiapan yang benar-benar matang dari industri rokok Indonesia. Padahal rencananya peraturan ini akan diberlakukan Juni 2014.