KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat periode September-Desember 2018 terjadi penurunan impor barang sebesar 9,98%. Penurunan terjadi pada barang impor yang tadinya bertarif 2,5% menjadi 7,5%. Nilainya juga turun hingga 23%. Sedangkan untuk barang impor yang saat ini dikenakan tarif 10% mengalmai kenaikan nilai 4,44%. Penurunan impor barang ini merupakan dampak dari kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam hal pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang impor yang ternyata cukup erfektif. Bahkan Kemkeu merilis, terjadi penurunan rata-rata impor harian. Untuk impor barang bahan turun 12,9%, sedangkan impor barang mewah turun 15,4%. Lebih lanjut, pengenaan tarif impor tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2018 tentang pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Peraturan baru ini adalah revisi dari PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Kebijakan PPh 22 efektif tekan impor barang sebesar 9,98%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat periode September-Desember 2018 terjadi penurunan impor barang sebesar 9,98%. Penurunan terjadi pada barang impor yang tadinya bertarif 2,5% menjadi 7,5%. Nilainya juga turun hingga 23%. Sedangkan untuk barang impor yang saat ini dikenakan tarif 10% mengalmai kenaikan nilai 4,44%. Penurunan impor barang ini merupakan dampak dari kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam hal pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang impor yang ternyata cukup erfektif. Bahkan Kemkeu merilis, terjadi penurunan rata-rata impor harian. Untuk impor barang bahan turun 12,9%, sedangkan impor barang mewah turun 15,4%. Lebih lanjut, pengenaan tarif impor tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2018 tentang pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Peraturan baru ini adalah revisi dari PMK Nomor 34 Tahun 2017.