KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat periode September-Desember 2018 terjadi penurunan impor barang sebesar 9,98%. Penurunan terjadi pada barang impor yang tadinya bertarif 2,5% menjadi 7,5%. Nilainya juga turun hingga 23%. Sedangkan untuk barang impor yang saat ini dikenakan tarif 10% mengalmai kenaikan nilai 4,44%. Penurunan impor barang ini merupakan dampak dari kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam hal pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang impor yang ternyata cukup erfektif. Bahkan Kemkeu merilis, terjadi penurunan rata-rata impor harian. Untuk impor barang bahan turun 12,9%, sedangkan impor barang mewah turun 15,4%. Lebih lanjut, pengenaan tarif impor tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2018 tentang pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Peraturan baru ini adalah revisi dari PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Berikut komoditas impor yang mengalami penurunan setelah dikenakan pajak 2,5% menjadi 7,5% dibanding November 2018:
- Truk pengangkutan barang - Dari jenis yang digunakan pada traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30, forklift atau kendaraan dan mesin industri lainnya - Ban pneumatik baru, dari karet, dari jenis untuk bus dan truck dengan lebar tidak melebihi 450mm - pelatih motor, bus/minibus - Lain-lain Dari jenis yang digunakan pada traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30, forklift atau kendaraan dan mesin industri lainnya - Lain-lain dari permen tida mengandung coklat, lunak tidak mengandung gelatin - katup bola plastik lainnya - coklat dan makanan siap saji yang mengandung coklat - Kemasan dari binatang jenis lembu - Minyak pelumas lainnya
Komoditas impor yang mengalami penurunan setelah dikenakan pajak 7,5% menjadi 10% dibanding November 2018 - Laptop, notebook dan subnotebook - Kendaraan lainnya dengan kapasitas silinder melebihi 2000 cc - Kendaraan lainnya dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc - 2.500 cc - Kendaraan lainnya dengan kapasitas silinder 1800 cc - 2000 cc - Mobil golf dan semacamnya, lainnya. - Sepeda motor termasuk skuter dengan kapasitas silinder melebihi 200 cc - 250 cc - Sepeda motor motocross - Sepeda motor termasuk skuter dengan jenis cc lainnya - Vans dengan kapasitas silinder melebihi 2000 cc - Vans dengan kapasitas silinder 1000 cc - 1500 cc
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News