Kebijakan PPKM dilonggarkan, pusat perbelanjaan terapkan dua protokol ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa aturan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dilonggarkan. Salah satunya adalah masyarakat sudah bisa lebih leluasa berkunjung ke pusat-pusat perbelanjaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, saat ini berlaku dua protokol di area pusat perbelanjaan, yakni protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi.

“Sekarang diberlakukan protokol tambahan berupa protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi,” ujar dia, Kamis (9/9).


Ia memastikan, adanya protokol wajib vaksinasi tidak meniadakan, tidak mengurangi, maupun tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal pandemi Covid-19 di pusat perbelanjaan. Di antaranya seperti keharusan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan lain sebagainya.

Pemberlakuan kedua protokol tersebut merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pusat perbelanjaan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten. Hal ini dilakukan dalam upaya supaya pusat perbelanjaan menjadi salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi.

Baca Juga: 5 Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia

Alphonzus menambahkan, saat ini kondisi tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan terus bergerak naik meski secara bertahap dan cenderung lambat. “Saat ini rata-rata tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan sekitar 20%-30%,” imbuhnya.

Sementara itu, Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, pembangunan kesadaran publik perlu dilakukan oleh seluruh pihak. Dalam hal ini beraktivitas di luar rumah tidak harus sering dilakukan oleh masyarakat, termasuk berkunjung ke pusat perbelanjaan.

“Tidak harus setiap hari pergi ke mal. Kunjungan ke sana bila perlu atau ada kebutuhan mendesak saja,” tukas dia, hari ini (9/9).

Meski tren kasus positif Covid-19 di Indonesia perlahan turun dalam beberapa hari terakhir, namun tingkat positivy rate di tanah air masih tergolong tinggi atau melebihi batas 5% seperti standar WHO. Artinya, pandemi Covid-19 belum benar-benar terkendali.

Dari situ, tidak ada jaminan bahwa penerapan protokol kesehatan yang ketat maupun protokol wajib vaksinasi bisa menghindarkan seseorang dari ancaman Covid-19. Apalagi, varian Covid-19 baru terus bermunculan dan sulit terdeteksi.

“Dengan kondisi seperti ini diperlukan perubahan perilaku bahwa aktivitas di luar dilakukan saat seperlunya saja. Ini perlu dibangun komunikasi dan penyampaian yang baik ke masyarakat,” pungkas dia.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, 9 September: Tambah 5.990 kasus baru, total 4.153.355 kasus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari