KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal 2025 mendatang diperkirakan dapat mempengaruhi bisnis hiburan di Indonesia, termasuk konser musik. Sebenarnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya bukan merupakan objek PPN. Namun, tiket konser masuk ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, seperti yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kebijakan PPN 12% bisa Pengaruhi Minat Nonton Konser Musik? Begini Tanggapan Promotor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal 2025 mendatang diperkirakan dapat mempengaruhi bisnis hiburan di Indonesia, termasuk konser musik. Sebenarnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya bukan merupakan objek PPN. Namun, tiket konser masuk ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, seperti yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
TAG: