KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% sepanjang 2026 untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen), dengan batas atas nilai properti hingga Rp 5 miliar. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menilai kebijakan insentif PPN DTP properti tersebut diyakini dapat memberikan stimulus positif bagi sektor properti. Meski saat ini daya beli masyarakat menjadi tantangan sendiri, kebijakan itu berpotensi dapat membantu menjaga minat transaksi properti. Bagi industri asuransi, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema Widayana mengatakan kebijakan itu bisa berdampak positif bagi lini asuransi properti.
Kebijakan PPN DTP 100% untuk Rumah Tapak Berdampak Positif bagi Asuransi Properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% sepanjang 2026 untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen), dengan batas atas nilai properti hingga Rp 5 miliar. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menilai kebijakan insentif PPN DTP properti tersebut diyakini dapat memberikan stimulus positif bagi sektor properti. Meski saat ini daya beli masyarakat menjadi tantangan sendiri, kebijakan itu berpotensi dapat membantu menjaga minat transaksi properti. Bagi industri asuransi, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema Widayana mengatakan kebijakan itu bisa berdampak positif bagi lini asuransi properti.