KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten properti tengah menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) kebijakan pemerintah yang akan memberikan insentif fiskal untuk sektor properti dan perumahan yang mulai berlaku pada November 2023 ini. Seperti diketahui, insentif ini akan diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) serta pemberian bantuan administratif bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) senilai Rp 4 juta. Menyambut kebijakan ini, emiten Agung Sedayu Group dan Salim Group, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) selaku perusahaan yang menyediakan rumah, apartemen, ruko di bawah Rp 2 miliar dan di bawah Rp 5 miliar merepons baik kebijakan ini.
Sekretaris Perusahaan Pantai Indah Kapuk Dua Christy Grassela mengatakan, PANI masih menunggu jutlak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pelaksanaan kebijakan PPN DTP. Apabila sudah ada detail pelaksanaannya akan dituangkan menjadi peraturan internal dan akan segera diaplikasikan. Ia menuturkan, untuk gambaran awal, produk-produk PANI masih di range target program pemerintah ini yang diharapkan akan membantu penjualan PIK2. "Jadi, yang perlu ditunggu peraturan pelaksanaannya, alias jutkak, semoga bisa reveal segera," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (7/11).
Baca Juga: Insentif PPN Beli Rumah Diperluas, Ini Kata Agung Podomoro Land (APLN) Diberitakan KONTAN sebelumnya, emiten properti PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) juga menilai kebijakan pemerintah menanggung PPN properti akan sangat positif untuk pasar properti. Direktur CTRA Harun Hajadi walau kebijakan ini hanya berlaku untuk stok, namun hal ini tetap akan positif bagi pasar properti. Kebijakan pemerintah untuk menanggung PPN sangat positif untuk pasar properti, memang kebijakan ini hanya berlaku untuk stok, atau rumah-rumah yang bisa diserahterimakan paling lambat Juni 2024. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengutarakan, REI telah melakukan kajian dengan hasil kebijakan ini hampir mengakomodir semua kalangan yang membutuhkan rumah menengah sampai dengan rumah sejahtera terpadu (RST). Kebijakan ini akan menyasar bagi warga yang mayoritas membutuhkan rumah untuk dihuni dan bukan sebagai aset investasi. "Problem utamanya saat ini perlu segera dibuat juklak dan juknis agar semua yang sudah dianggarkan bisa segera diaplikasikan untuk mengatasi backlog rumah di negera kita," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (7/11). Menurutnya, untuk bisa segera memanfaatkan insentif PPN DTP ini yang utama tentu harus punya rumah ready stock. Developer cenderung menghindari rumah ready karena costly dan perlu biaya perawatan jika belum terjual. "Karena itu, REI mengusulkan cakupan insentif tidak hanya rumah ready stok saja, tapi juga rumah indent dengan ketentuan paling lambat harus ready pada saat akhir periode insentif," tandansya.
CEO Indonesia Property Watch sekaligus pengamat properti Ali Tranghanda menuturkan, dari fakta PPN DTP saat pandemi, kebijakan ini mampu mendongrak minat konsumen untuk membeli rumah. Para pengembang, kata dia, melihat ini sebagai peluang agar rumah ready stock dapat terjual atau mengejar membangun rumah untuk serah terima sebelum Juni 2024 dengan insentif 100% atau Juli-Desember 2024 sebesar 40%.
Baca Juga: Ciputra (CTRA) Yakin Kebijakan PPN DTP Akan Positif untuk Pasar Properti Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat