Kebijakan PPN DTP Pembelian Rumah Dilanjutkan, Sri Mulyani Segera Terbitkan PMK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan tetap memberikan insentif fiskal bagi sektor perumahan, pada tahun 2024. 

Bendahara negara ini mengungkapkan, insentif fiskal yang diberikan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satin rumah susun dalam masa pajak Januari 2024 hingga Desember 2024. 

Mengingat kebijakan ini sudah pernah diberikan pada tahun 2023 dan belranjut tahun ini, maka kata Sri Mulyani, ada perpindahan tahun anggaran. 


"Sehingga, ini memerlukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (30/1) di Jakarta. 

Baca Juga: Sri Mulyani Optimistis Rupiah Menguat Stabil pada Tahun 2024

Sri Mulyani kemudian memastikan ke Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N. Kacaribu mengenai progres PMK tersebut. 

“PMK saat ini sedang dalam proses pengundangan,” ujar Febrio saat ditanya oleh Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama. 

Sebelumnya, pada akhir tahun lalu, Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan baru mengenai pemberian insentif PPN DTP pembelian rumah seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. 

Hal tersebut tertuang dalam PMK Nomor 120 Tahun 2023, yang terbit sebagai bukti dukungan pemerintah bagi sektor properti, dan mendukung daya beli masyarakat untuk melakukan pembelian properti. 

Upaya ini juga kemudian bermuara pada mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, di tengah dinamika perekonomian global yang masih penuh tantangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat