KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan tarif pertambahan nilai (PPN) naik 1% menjadi 12% berlaku untuk barang mewah yang sebelumnya bebas PPN. Penyesuaian tarif PPN tersebut dikenakan bagi barang dan jasa yang berkategori mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu, termasuk layanan atau fasilitas kesehatan (faskes) dan sekolah internasional yang biasa digunakan masyarakat kelas atas. Sedangkan pemerintah tidak memberikan PPN untuk rumah sakit atau sekolah swasta yang banyak diakses masyarakat menengah ke bawah. Mengutip pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Sri Mulyani memaparkan pertimbangan kebijakan PPN pada barang-barang mewah karena mayoritas kelompok paling kaya yakni desil 9 dan 10 paling banyak menikmati fasilitas pembebasan PPN ini. Menurut catatannya, kelompok tersebut menikmati pembebasan PPN sekitar Rp 41,1 triliun. Di sisi lain, masyarakat kelompok bawah hanya sedikit menikmati pembebasan PPN.
Kebijakan PPN untuk Barang Mewah Jadi 12% Menyasar Masyarakat Kelas Atas
KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan tarif pertambahan nilai (PPN) naik 1% menjadi 12% berlaku untuk barang mewah yang sebelumnya bebas PPN. Penyesuaian tarif PPN tersebut dikenakan bagi barang dan jasa yang berkategori mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu, termasuk layanan atau fasilitas kesehatan (faskes) dan sekolah internasional yang biasa digunakan masyarakat kelas atas. Sedangkan pemerintah tidak memberikan PPN untuk rumah sakit atau sekolah swasta yang banyak diakses masyarakat menengah ke bawah. Mengutip pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Sri Mulyani memaparkan pertimbangan kebijakan PPN pada barang-barang mewah karena mayoritas kelompok paling kaya yakni desil 9 dan 10 paling banyak menikmati fasilitas pembebasan PPN ini. Menurut catatannya, kelompok tersebut menikmati pembebasan PPN sekitar Rp 41,1 triliun. Di sisi lain, masyarakat kelompok bawah hanya sedikit menikmati pembebasan PPN.