Kebijakan prime lending rate belum bisa rilis tahun ini



JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) memberlakukan kewajiban bagi bank untuk mengumumkan suku bunga kredit dasar mereka alias prime lending rate kemungkinan besar tidak jadi dirilis tahun ini. Alasannya, otoritas perbankan masih perlu waktu untuk penggodokan lebih lanjut, sebelum akhirnya bisa matang diterapkan kepada industri perbankan.Deputi Gubernur BI Budi Rochadi menuturkan, bundel kebijakan prime lending rate ini sejatinya sudah kerap dibahas di rapat dewan gubernur. Namun, karena konsepnya cukup baru di Indonesia, BI membutuhkan waktu mempertegas definisi prime lending rate itu sendiri sebelum diberlakukan ke perbankan. "Perlu pematangan konsep, apa yang dimaksud dengan prime lending rate. Ini sudah kami siapkan, butuh sosialisasi dan dibicarakan apakah konsepnya sudah benar atau belum. Saya kira tahun ini mungkin belum bisa (rilis)," ujarnya di Jakarta, kemarin.Budi mengelak jika molornya waktu perilisan kebijakan tersebut adalah karena kuatnya penolakan bankir. "Enggaklah, ini hanya perlu waktu (untuk mematangkan)," ujarnya. Seperti kita tahu, kalangan perbankan banyak yang cenderung keberatan dengan rencana pewajiban transparansi prime lending rate ini. Maklumlah, kebijakan ini memaksa bank untuk sportif dan terang-terangan memberikan detail penyusun harga produk kreditnya alias bunga kredit di luar pembobotan risiko per nasabah (premi risiko). Gubernur BI Darmin Nasution pernah secara khusus menyorot keberatan para bankir ini. Menurutnya, keberatan para bankir tidak beralasan mengingat kebijakan ini akan lebih banyak membawa kebaikan daripada kerugian. Yakni, bank akan didorong untuk lebih fair dan transparan dalam menawarkan bunga kredit sehingga nasabah tidak dirugikan. Dengan demikian, persaingan antar bank bisa lebih hidup. "Sesuatu yang baik kok ditolak, itu kan aneh," cetus Darmin dalam kesempatan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa