Kebijakan PSE Wajib Daftar Berpotensi Tambah Penerimaan Negara



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Belakangan santer beredar kabar soal kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk mendaftarkan layanannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Beberapa yang mangkir, akhirnya diblokir, seperti beberapa PSE yang cukup terkenal, seperti Paypal, Steam, Epic Games, dan lain-lain. 

Di sisi lain, sejak tahun 2019, Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 


Karena serupa tapi tak sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mencoba menjelaskan perbedaan antara PSE dan PMSE ini. 

Pertama, dari definisi. PSE merupakan penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Sedangkan PMSE, merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. 

Baca Juga: Kominfo Minta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Lindungi Data Pelanggan

Kedua, dasar hukum pengaturan. Bila PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo no. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no.48/PMK.03/2020 yang telahg diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan no. 60/PMK.03/2022. 

Meski ada perbedaan, Neilmaldrin mengungkapkan keduanya tetap beririsan. Pasalnya, setiap perusahaan PMSE merupakan PSE.

Namun, ia menekankan tidak semua PSE adalah pelaku PMSE, karena ada sejumlah kriteria yang diatur detil oleh Ditjen Pajak lewat Peraturan Ditjen Pajak no. PER-12/PJ/2020 terkait pemungut PPN PMSE. 

Kriteria PSE yang bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, di antaranya memiliki nilai transaksi minimal sebesar Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Atau paling tidak, perusahaan digital telah diakses lebih dari 12.000 pengunjung dalam satu tahun atau 1.000 pengunjung dalam satu bulan.

Sehubungan dengan itu, Neilmaldrin memandang ada peluang tambahan referensi Ditjen Pajak terkait calon pemungut PPN PMSE yang baru. Tentunya, ini akan menambah pundi-pundi negara karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratif. 

Baca Juga: Kementerian Kominfo Blokir 12.300 Konten Judi Online Per Bulan

Senada dengan Neilmaldrin, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, kewajiban perusahaan PSE mendaftarkan diri kepada pemerintah akan mempermudah otoritas pajak mengetahui perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE. Apalagi, perusahaan yang mendaftar diwajibkan untuk memberi sejumlah informasi dan bersedia memberi akses pada pemerintah. 

"Seperti jumlah pelanggan dari Indonesia dan nilai transaksi yang berasal dari Indonesia. Sehingga, ini tidak hanya bermanfaat untuk kepentingan pemungutan PPN PMSE semata, tteapi untuk penerimaan pajak yang lebih luas," kata Wahyu kepada Kontan.co.id, Minggu (7/8). 

Bahkan, bila menilik konteks pelaksanaan Pilar I dalam kesepakatan pajak internasional yang telah dibahas oleh OECD dan negara-negara G20, tentang hak pemajakan perusahaan multinasional, terutama yang berbasis digital. 

Baca Juga: PayPal Resmi Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo

Dengan adanya kewajiban penyampaian data jumlah pelanggan dan nilai transaksi tersebut, pemerintah bisa mengetahui nantinya berapa porsi pemajakan atas penghasilan yang diterima perusahaan digital dari Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli