JAKARTA. Kebijakan pemerintah mewajibkan para pengusaha sawit untuk membayar dana Crude Palm Oil (CPO) dalam waktu dekat akan memberikan dampak yang memberatkan bagi petani. Pasalnya, dengan adanya pungutan sebesar US$ 50 per ton untuk Crude Palm Oil (CPO) dan US$ 30 per ton untuk produk turunan, eksportir akan membebankannya ke pihak yang lebih hulu. Sekedar mencontohkan, saat ini harga CPO internasional berada dikisaran Rp 7.300 per kilogram (kg). Dengan adanya pungutan tersebut, maka setiap 1 kg cpo yang dipasarkan akan dipangkas sekitar Rp 650 per kg. Untuk jangka pendek, beberapa pihak akan merasa terbebani. Oleh karena itu perlu adanya sikap legowo dari beberapa pemangku kepentingan terkait dengan implementasi dari beleid ini. Bila kebijakan ini berhasil tidak menutup kemungkinan, harga CPO akan kembali terkerek lagi. "Prediksi saya sekitar 2-3 bulan lagi," kata Derom, Senin (6/4).
Kebijakan pungutan CPO akan mengerek harga
JAKARTA. Kebijakan pemerintah mewajibkan para pengusaha sawit untuk membayar dana Crude Palm Oil (CPO) dalam waktu dekat akan memberikan dampak yang memberatkan bagi petani. Pasalnya, dengan adanya pungutan sebesar US$ 50 per ton untuk Crude Palm Oil (CPO) dan US$ 30 per ton untuk produk turunan, eksportir akan membebankannya ke pihak yang lebih hulu. Sekedar mencontohkan, saat ini harga CPO internasional berada dikisaran Rp 7.300 per kilogram (kg). Dengan adanya pungutan tersebut, maka setiap 1 kg cpo yang dipasarkan akan dipangkas sekitar Rp 650 per kg. Untuk jangka pendek, beberapa pihak akan merasa terbebani. Oleh karena itu perlu adanya sikap legowo dari beberapa pemangku kepentingan terkait dengan implementasi dari beleid ini. Bila kebijakan ini berhasil tidak menutup kemungkinan, harga CPO akan kembali terkerek lagi. "Prediksi saya sekitar 2-3 bulan lagi," kata Derom, Senin (6/4).