Kebijakan RA masih carut marut



JAKARTA. Pemberlakuan kebijakan regulated agent (RA) atau agen inspeksi di bandara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng yang semrawut terjadi lantaran persiapan yang kurang matang. Ketidaksiapan kebijakan ini terlihat dari dampak dan protes yang muncul di lapangan hingga menyebabkan berkali-kali penundaan pelaksanaan RA.Kebijakan RA diatur dalam SKEP/255/IV/2011 yang mengatur keamanan kargo dan pos. Saat RA diberlakukan pertama kali pada tanggal 4 Juli 2011, arus barang dan kargo domestik di Bandara Soekarno-Hatta mandek. Barang dan kargo menumpuk di RA karena lambatnya proses pemeriksaan. Selain itu, perusahaan jasa kargo mengeluh karena tarif yang berlaku mengalami kenaikan dari Rp 60 per kilogram menjadi Rp 935 per kilogram sudah termasuk PPn.Gelombang protes datang dari banyak kalangan seperti Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Asosiasi Logistik dan Freight Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), Serikat Perusahaan Pers (SPS) dan PT Pos Indonesia.Kementerian Perhubungan akhirnya menunda pemberlakuan RA hingga tanggal 4 September 2011 atau setelah musim mudik Lebaran selesai. Tapi pelaksanaannya masih mendapat protes karena keterlambatan barang masih saja terjadi. Pemberlakuan RA untuk kargo internasional yang sedianya akan diberlakukan secara bersamaan ditunda hingga 3 Oktober 2011.Namun belakangan, pemberlakuan agen inspeksi untuk kargo internasional pun kembali diundur hingga tanggal 4 Januari 2012. Salah satu yang masih menjadi kendala adalah penerapan RA di kawasan berikat. Di kawasan itu, barang sudah diperiksa oleh bea cukai dan disegel. "Jadi akan terjadi benturan aturan jika ada pemeriksaan ulang yang dilakukan RA dengan membuka segel yang ada," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti.Kebijakan RA, menurut Ketua Tetap Komite Perhubungan Udara Kadin Indonesia, M Kadrial, aturan yang memberi dampak secara nasional itu semestinya tidak cukup hanya dengan surat keputusan di level Ditjen (Direktorat Jenderal). Maklum kebijakan itu bukan melulu terkait dengan keamanan penerbangan tapi akan memberikan dampak yang sangat luas bagi kelancaran arus barang, perputaran ekspor dan perekonomian nasional.Apalagi kebijakan itu juga terkait dengan kementerian lain seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Sebelum penerapan kebijakan itu semestinya juga dilakukan kajian dampak. Wajar saja jika timbul protes dari mana-mana karena dianggap tidak benar. Saat ini jumlah RA dan X-Ray yang terbatas masih menjadi kendala utama. RA yang melayani pemeriksaan hanya tiga perusahaan PT Gatran, PT Putra Avian Prima dan PT Fajar Santosa. Selain itu, ada tiga perusahaan lagi yang tengah disiapkan yaitu PT Birotika Semesta (DHL Express), PT Pajajaran Global Service dan PT Angkasa Pura II. Di negara lain seperti Singapura, jumlah RA mencapai 100 unit lebih. Mereka juga tidak harus mendirikan perusahaan baru tapi dari perusahaan kargo yang sudah ada hingga terjadi efisiensi.Persoalan RA saat ini tengah dibahas oleh Tim Kecil yang terdiri Ditjen Perhubungan Udara, Kadin dan sejumlah asosiasi. Mereka akan bekerja selama tiga bulan ke depan untuk melakukan penyempurnaan SKEP 255 dan melakukan penghitungan tarif. Selain itu, mereka juga membahas pelaksanaan RA di kawasan berikat. Harmonisasi kebijakan akan dilakukan dengan Bea Cukai dan Karantina.Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Ekspres Indonesia (Asperindo), Syarifudin, mengatakan, SKEP 255 berlaku bagi kargo nasional dan internasional. Selain itu, kargo domestik juga terkait dengan bea cukai terutama untuk barang dan kargo dari Batam dan angkut lanjut barang dan kargo dari luar negeri. "Kami minta equal treatment, jadi RA domestik juga harus ditunda," kata Syarifudin.Saat ini, pemberlakuan RA domestik di bandara Soekarno-Hatta juga masih belum beres. Menurutnya, antrean panjang selalu terjadi di RA hingga menyebabkan keterlambatan barang dan kargo 6 hingga 12 jam. Barang general cargo dari Jakarta-Medan juga mengalami keterlambatan satu hingga tiga hari. Syarifudin juga menyayangkan pernyataan Humas dan Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan yang menyebutkan penundaan RA internasional hanya untuk kawasan berikat sedangkan kargo internasional tetap berlaku 16 Oktober 2011. Dalam keputusan rapat 4 Oktober 2011 menurutnya penundaan berlaku keseluruhan bagi kargo internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini