KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memilih tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2027 dan menyiapkan penambahan satu layer tarif cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal. Namun, ekonom menilai perubahan struktur tarif tersebut justru berisiko menggerus penerimaan negara jika membuka ruang bagi rokok berharga lebih murah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah tidak berencana menaikkan tarif CHT tahun depan. Sebagai gantinya, pemerintah tengah menyiapkan tambahan satu layer tarif cukai yang masih harus dibahas bersama DPR.
“Tidak ada kenaikan tarif cukai, tetapi kami siapkan satu layer,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan belum lama ini.
Baca Juga: Wacana Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Perlu Diimbangi Penegakan Hukum Kebijakan tersebut ditempuh pemerintah di tengah upaya menjaga penerimaan negara sekaligus memperketat pengawasan rokok ilegal. Hingga semester I-2026, penerimaan cukai mencapai Rp 109,4 triliun atau tumbuh 0,6% secara tahunan. Pertumbuhan terutama ditopang oleh penerimaan dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan produksi rokok yang masih terjaga. Pada saat yang sama, penindakan terhadap rokok ilegal terus meningkat. Sepanjang semester I-2026, pemerintah melakukan 8.570 penindakan, naik 3,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dari penindakan tersebut, aparat menyita sekitar 905 juta batang rokok ilegal atau melonjak 95,5% secara tahunan. Penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium juga mencapai Rp 72,9 miliar. Pemerintah terakhir menaikkan tarif CHT pada 2023 dan 2024, masing-masing sebesar 10%. Sejak 2025, kenaikan tarif ditahan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi industri hasil tembakau.
Baca Juga: Penambahan Layer Cukai Rokok Dikhawatirkan Jaga Harga Tetap Murah Senior Researcher Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Vid Adrison menilai pemerintah perlu berhati-hati mengubah struktur tarif cukai. Menurut dia, fungsi utama cukai tetap sebagai instrumen pengendalian konsumsi, sementara penerimaan negara merupakan konsekuensi dari kebijakan tersebut. “Tarif cukai dan harga minimum merupakan instrumen paling efektif untuk pengendalian konsumsi,” ujar Vid. Menurut Vid, penambahan layer tarif yang memberikan ruang bagi produksi rokok dengan harga lebih rendah dapat mendorong konsumen melakukan downtrading, yakni beralih dari rokok berharga lebih tinggi ke produk yang lebih murah. Jika pergeseran konsumsi tersebut meningkat, volume konsumsi rokok berpotensi ikut naik. Kondisi ini pada akhirnya dapat membatasi potensi penerimaan cukai pemerintah.
Baca Juga: Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok Perlu Dikaji Lebih Matang Vid juga menilai penambahan layer belum otomatis menjadi solusi untuk menekan rokok ilegal. Persoalan tersebut lebih banyak berkaitan dengan tingkat kepatuhan pelaku usaha dan efektivitas penegakan hukum. Karena itu, pemerintah perlu menghitung secara menyeluruh dampak perubahan struktur tarif terhadap penerimaan cukai, konsumsi rokok, dan persaingan usaha. Menurut Vid, struktur tarif yang terlalu longgar justru berisiko melemahkan fungsi cukai sekaligus mengurangi optimalisasi penerimaan negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News