Kebijakan restriksi perdagangan semakin meningkat



JAKARTA. Kebijakan restriksi atau hambatan yang dilakukan oleh negara-negara anggota World Trade Organization (WTO) mengalami peningkatan di tahun 2013 lalu. Berdasarkan laporan Direktur Jenderal WTO, tahun lalu tercatat ada 407 kebijakan restruksi baru yang diterapkan oleh 180 negara anggota WTO. Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, dengan jumlah kebijakan restruksi yang dikeluarkan sepanjang tahun 2013 lalu tersebut potensi kerugian perdagangannya mencapai US$ 240 miliar. "Yang menonjol peningkatan kebijakannya di bidang sanitary and phytosanitary dan Technical Barriers to Trade," kata Bayu, Jumat (7/3). Sekedar catatan saja, pada tahun 2012 sebelumnya jumlah pengajuan kebijakan restruksi yang diajukan oleh negara-negara anggota WTO mencapai 308 kebijakan. Dengan peningkatan tersebut menunjukkan bila negara-negara semakin protektif dalam melakukan perdagangan internasional. Bayu menambahkan, Indonesia sendiri pada tahun 2013 lalu tidak menerapkan inisiasi investigasi anti dumping baru dan safeguard baru. Sebelumnya, tahun 2012 Indonesia mengeluarkan tujuh inisiasi antidumping dan empat untuk safeguard. Setidaknya ada beberapa produk Indonesia yang terkena hambatan perdagangan di pasar Internasional di antaranya adalah biodiesel, fatty alcohol, Monosodium glutamate (MSG), speda, dan kertas. Sebelumnya Indonesia juga terkena hambatan perdagangan untuk ekspor udang dan rokok kretek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan