KONTAN.CO.ID - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19. Dalam siaran persnya, OJK mengumumkan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19 telah berakhir pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut juga sejalan dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023 lalu. Selain itu, OJK turut mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil. Menurut OJK, restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur, terutama pelaku UMKM. Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan, kebijakan tersebut terbukti mampu menyelamatkan banyak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selama menghadapi pandemi COVID-19 yang mulai meluas di Indonesia tahun 2020 lalu. Sejalan dengan berakhirnya kebijakan tersebut, Sunarso menyebut BRI sudah tidak menggunakan kebijakan tersebut sejak tahun 2023 lalu sebagai upaya untuk penerapan prudential banking.
Kebijakan Restrukturisasi Kredit Dihentikan, BRI Konsisten Dorong UMKM Naik Kelas
KONTAN.CO.ID - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19. Dalam siaran persnya, OJK mengumumkan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19 telah berakhir pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut juga sejalan dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023 lalu. Selain itu, OJK turut mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil. Menurut OJK, restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur, terutama pelaku UMKM. Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan, kebijakan tersebut terbukti mampu menyelamatkan banyak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selama menghadapi pandemi COVID-19 yang mulai meluas di Indonesia tahun 2020 lalu. Sejalan dengan berakhirnya kebijakan tersebut, Sunarso menyebut BRI sudah tidak menggunakan kebijakan tersebut sejak tahun 2023 lalu sebagai upaya untuk penerapan prudential banking.