KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada hari ini, 31 Maret 2024. Ini sejalan dengan pertimbangan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari pandemi, termasuk sektor riil. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan restrukturisasi kredit Covid-19 ini telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Di mana, para debitur ini akhirnya mampu melewati pandemi dengan baik. Mahendra bilang pencabutan kebijakan ini sejalan dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 silam. Hal tersebut didukung dengan aktivitas ekonomi masyarakat yang terus meningkat dengan tingkat inflasi terkendali dan tumbuhnya investasi.
Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 Resmi Berakhir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada hari ini, 31 Maret 2024. Ini sejalan dengan pertimbangan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari pandemi, termasuk sektor riil. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan restrukturisasi kredit Covid-19 ini telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Di mana, para debitur ini akhirnya mampu melewati pandemi dengan baik. Mahendra bilang pencabutan kebijakan ini sejalan dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 silam. Hal tersebut didukung dengan aktivitas ekonomi masyarakat yang terus meningkat dengan tingkat inflasi terkendali dan tumbuhnya investasi.