Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan Covid-19 di Sektor PMVL Resmi Berakhir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengakhiri kebijakan restrukturisasi Covid-19 terkait penilaian kualitas aset pembiayaan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) pada 17 April 2024.  

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman mengatakan, berakhirnya kebijakan ini telah melewati serangkaian kajian dan pertimbangan yang komprehensif mengenai kondisi dan kesiapan PVML. Khususnya terkait kenaikan risiko kredit dan daya tahan sektor PVML yang diproyeksi masih dalam kondisi yang baik. 

"Berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan per Februari 2024, sektor PVML di Indonesia dinilai dalam kondisi yang baik. Ini tercermin dari tren piutang pembiayaan restrukturisasi yang terus menurun dari sisi outstanding, sedangkan meningkat dari sisi pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk oleh sektor PVML," kata Agusman dalam keterangan resmi, Rabu (17/4). 


Berdasarkan catatan OJK. nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 hingga Februari 2024 mencapai Rp 6,41 triliun dari 172.150 kontrak. Jumlah itu telah menurun jauh dari angka tertinggi piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 pada Oktober 2020 sebesar Rp78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak. 

Baca Juga: OJK: Penghentian Kebijakan Restrukturisasi Sedikit Berdampak ke Perusahaan Pembiayaan

Sementara Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) perusahaan pembiayaan juga terus meningkat dari Juni 2020 hingga Februari 2024 ditunjukkan dengan rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari sebesar 112,60% menjadi 201,78%. Serta rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat dari sebesar 33,32% menjadi 50,11%. 

Agusman melanjutkan, keputusan untuk mengakhiri kebijakan ini, khususnya pada debitur dengan usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan hasil dari pertimbangan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut serta tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi.

Apalagi pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Indonesia sudah dilakukan sejak tahun lalu melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 pada tanggal 21 Juni 2023.

Di kesempatan yang sama Agusman juga mengatakan masing-masing PVML tetap bisa melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan dengan menggunakan ketentuan kualitas aset yang berlaku di masing masing perusahaan PMVL dalam mengantisipasi penurunan kualitas aset. 

Namun, OJK akan terus mengawasi industri PMVL guna memastikan kesiapan dalam melaksanakan proses mitigasi risiko dan memenuhi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat