KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas maksimal copayment atau risk sharing dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5% dinilai belum tentu langsung meringankan beban konsumen. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, meski skema ini dapat membantu perusahaan menekan biaya klaim, premi asuransi kesehatan tetap berpotensi naik sehingga tanggungan nasabah tidak otomatis berkurang. “Kekurangannya menjadi beban tambahan nasabah sementara premi belum tentu turun bahkan sudah mengalami kenaikan selama beberapa tahun terakhir,” kata Irvan kepada Kontan, Jumat (26/9/2025).
Kebijakan Risk Sharing, Meringankan atau Tambah Beban Konsumen?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas maksimal copayment atau risk sharing dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5% dinilai belum tentu langsung meringankan beban konsumen. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, meski skema ini dapat membantu perusahaan menekan biaya klaim, premi asuransi kesehatan tetap berpotensi naik sehingga tanggungan nasabah tidak otomatis berkurang. “Kekurangannya menjadi beban tambahan nasabah sementara premi belum tentu turun bahkan sudah mengalami kenaikan selama beberapa tahun terakhir,” kata Irvan kepada Kontan, Jumat (26/9/2025).