KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut jumlah perokok aktif di Indonesia pada tahun 2025 mendatang akan mencapai 96,5 juta orang. Hal ini bisa terjadi kalau pengendalian rokok domestik masih lemah. Harga rokok di Indonesia yang murah serta mudah dibeli juga membuat anak-anak dan remaja rentan menjadi perokok aktif. Emerson Yuntho, Peneliti Kebijakan Publik dan Pegiat Antikorupsi mendesak Kementerian Keuangan untuk mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 37/2017 yang memperbolehkan pabrikan mematok harga transaksi pasar (HTP) atau harga di tingkat konsumen akhir rokok di bawah 85% dari harga jual eceran atau harga banderol, asalkan dilakukan tidak lebih di 50% wilayah supervisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Baca Juga: BI catat secara tahunan indeks harga konsumen (IHK) Mei 2020 sebesar 2,19%
Kebijakan rokok murah berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp 2,6 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut jumlah perokok aktif di Indonesia pada tahun 2025 mendatang akan mencapai 96,5 juta orang. Hal ini bisa terjadi kalau pengendalian rokok domestik masih lemah. Harga rokok di Indonesia yang murah serta mudah dibeli juga membuat anak-anak dan remaja rentan menjadi perokok aktif. Emerson Yuntho, Peneliti Kebijakan Publik dan Pegiat Antikorupsi mendesak Kementerian Keuangan untuk mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 37/2017 yang memperbolehkan pabrikan mematok harga transaksi pasar (HTP) atau harga di tingkat konsumen akhir rokok di bawah 85% dari harga jual eceran atau harga banderol, asalkan dilakukan tidak lebih di 50% wilayah supervisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Baca Juga: BI catat secara tahunan indeks harga konsumen (IHK) Mei 2020 sebesar 2,19%