KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah menginventarisasi lahan hak guna usaha (HGU) terkait kebijakan satu peta (one map policy). Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria Tata Ruang Suyus Windayana mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah proses inventarisasi lahan HGU terkait kebijakan satu peta (one map policy). Ke depan, hak atas tanah disesuaikan dengan perencanaan daerah. Suyus mengatakan, proses pemetaan tersebut merupakan tindak-lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, di mana seluruh data spasial hak atas tanah termasuk HGU disinkronkan dengan data kawasan lainnya seperti tata ruang, kawasan kehutanan, izin usaha pertambangan, daerah transmigrasi dan lainnya.
Kebijakan satu peta, BPN targetkan inventarisasi HGU mencapai 70% pada akhir 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah menginventarisasi lahan hak guna usaha (HGU) terkait kebijakan satu peta (one map policy). Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria Tata Ruang Suyus Windayana mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah proses inventarisasi lahan HGU terkait kebijakan satu peta (one map policy). Ke depan, hak atas tanah disesuaikan dengan perencanaan daerah. Suyus mengatakan, proses pemetaan tersebut merupakan tindak-lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, di mana seluruh data spasial hak atas tanah termasuk HGU disinkronkan dengan data kawasan lainnya seperti tata ruang, kawasan kehutanan, izin usaha pertambangan, daerah transmigrasi dan lainnya.