Kebijakan sertifikasi ponsel berlaku awal 2017



JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mempermudah proses sertifikasi ponsel pintar. Kemudahan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informarika tentang Penyederhanaan Proses Sertifikasi Ponsel.

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, peraturan tersebut akan diselesaikan dan diberlakukan mulai Januari 2017 nanti. Isi peraturan tersebut yakni, untuk ponsel produksi luar negeri, sertifikasi dilakukan di luar langsung.

"Tadinya sertifikasi sebulan sampai sebulan setengah, sekarang tidak boleh lagi. Sebelum masuk ke Indonesia sertifikasi harus sudah selesai dari negara pengekspor terlebih dulu. Karena di sana sudah sesuai standar internasional," katanya pekan kemarin.


Sementara itu untuk ponsel pintar yang diproduksi di dalam negeri, sertifikasi dilakukan langsung dengan jemput bola."Kominfo yang masuk pabrik, sehingga setelah manufaktur, dia langsung bisa dijual ke pasar," katanya.

Rudiantara mengatakan, dengan kemudahan tersebut, waktu sertifikasi bisa dipangkas 15% sampai 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini