Kebijakan simplifikasi tarif cukai terus dilanjutkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah konsisten menjalankan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu), Suahazil Nazara mengatakan, kebijakan ini dinilai akan mendorong penerimaan cukai bagi negara.

Suahasil menjelaskan dengan kebijakan ini maka menutup celah bagi pabrikan rokok untuk membayar tarif cukai lebih rendah. Dengan begitu, tidak akan lagi ada kebocoran pada keuangan negara. "Dengan adanya simplifikasi ini tentu mampu menaikkan pendapatan dari cukai,” kata Suahasil dalam siaran persnya, Kamis (5/7).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai (DJBC) Kemkeu, Nugroho Wahyu menambahkan, selain mengurangi kecurangan pembayaran cukai, penyederhanaan layer tarif juga akan membuat kebijakan lebih efektif.


“Penyederhanaan sistem cukai akan mengefektifkan kebijakan cukai dalam pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara,” kata Nugroho. 

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai sebesar Rp 194,1 triliun. Sebesar 96,4% penerimaan cukai berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT). "Dampaknya untuk penerimaan iya, ini akan naik. Jadi cukai rokok ini cair sekali," tutur Nugroho. 

Penyederhanaan layer tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau. Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 nanti, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6, dan 5 layer.

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amir Uskara menyatakan, sebelum adanya kebijakan pemangkasan layer tarif cukai rokok, banyak pabrikan yang berbuat curang. 

"Kadang yang produksi 3 miliar per batang dikurangi jadi 2,9 miliar per batang supaya tidak kena. Karena itu, dari dulu kami minta Kementerian Keuangan untuk meminimalisasi," ucap Amir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .