Kebijakan SNI Wajib Produk Baja Resmi Berlaku, Begini Efeknya Bagi Krakatau Steel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk besi dan baja di Indonesia. Kebijakan tersebut diberlakukan demi memperkuat daya saing industri baja nasional dan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di pasar domestik.

Corporate Secretary PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), Fedaus menjelaskan bahwa kebijakan wajib SNI untuk produk baja dan besi di Indonesia justru membuat dampak yang positif bagi industri baja dan besi.

Menurutnya, kebijakan tersebut membuat standarisasi baja dan besi yang masuk ke dalam negeri lebih selektif.


Baca Juga: PT JIEP Catat Laba Bersih Tumbuh 174%, Kinerja Keuangan Menguat di 2025

"Secara garis besar kita sangat terbantu dengan adanya standarisasi nasional ini yang akan diimplementasi ini. Nah, yang menjadi persoalan adalah bagaimana implementasi ini harus benar-benar dilaksanakan dengan baik," ujar Fedaus saat dihubungi Kontan, Jumat (22/5/2026).

Fedaus mengatakan, kebijakan wajib SNI tersebut justru membuat kualitas baja di Indonesia benar-benar sesuai standar negara Indonesia.

"Dengan adanya standarisasi ini adalah semua produk-produk impor yang masuk ke Indonesia yang tanpa SNI akan ditolak. Bahkan akan dirazia nanti oleh yang berwajib. Kalau tidak,ada mereka akan dikenakan denda dan sebagainya," kata Fedaus.

Lebih jauh, kata Fedaus, kini penjualan produk baja dan besi di Indonesia sudah masuk ke tahap membeli barang dilihat dari kualitasnya. Artinya, ketika kualitas produk baja dan besi sudah SNI, maka konsumen sudah tak perlu memikirkan biaya yang mahal ketika barang yang didapat memiliki kualitas yang bagus.

Baca Juga: Tata Metal & Krakatau Steel (KRAS) Waspadai Dampak Pelemahan Rupiah ke Industri Baja

"Nah, jadi ini juga menjadi shifting bagi kita, bagi masyarakat atau mungkin semua yang memakai produk ini jangan hanya berpaku pada barang murah, tapi berpaku pada kualitas dulu baru kita masuk ke pricing ke harga," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News