JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera terbitkan kebijakan stabilitas harga bahan pokok. Beleid ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (perpres) tentang penetapan, pengendalian dan penyimpanan barang pokok yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, dalam kebijakan tersebut nanti akan mengatur terkait dengan kebijakan harga, pengelolaan logistik ekspor dan impor. "Nanti akan ditetapkan harga khusus menjelang lebaran dan hari besar. Nanti ada harga Acuan, harga eceran tertinggi. Kemungkinan nanti ada harga semacam subsidi," kata Rachmat, Selasa (27/1). Harga acuan tersebut akan diterapkan dibeberapa sektor yakni ditingkat produsen, peternak, dan nelayan. Pelaku usaha tidak diperbolehkan menyimpan barang lebih dari tiga bulan kebutuhan. Hal tersebut dapat dilihat dari indikatornya yakni catatan transaksi penjualan.
Kebijakan stabilitas harga bahan pokok akan terbit
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera terbitkan kebijakan stabilitas harga bahan pokok. Beleid ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (perpres) tentang penetapan, pengendalian dan penyimpanan barang pokok yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, dalam kebijakan tersebut nanti akan mengatur terkait dengan kebijakan harga, pengelolaan logistik ekspor dan impor. "Nanti akan ditetapkan harga khusus menjelang lebaran dan hari besar. Nanti ada harga Acuan, harga eceran tertinggi. Kemungkinan nanti ada harga semacam subsidi," kata Rachmat, Selasa (27/1). Harga acuan tersebut akan diterapkan dibeberapa sektor yakni ditingkat produsen, peternak, dan nelayan. Pelaku usaha tidak diperbolehkan menyimpan barang lebih dari tiga bulan kebutuhan. Hal tersebut dapat dilihat dari indikatornya yakni catatan transaksi penjualan.