Kebijakan SUN Berikan Sentimen Positif



JAKARTA. Untuk melakukan penyelamatan terhadap industri perbankan Indonesia agar tak terseret dalam krisis sektor keuangan global, Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah mengeluarkan enam kebijakan. Salah satunya adalah memperkenankan bank untuk memindahkan portofolio Surat Utang Negara (SUN) dari kategori diperdagangkan dan tersedia untuk dijual ke kategori dimiliki hingga jatuh tempo.

Saat ini, BI dan Pemerintah yang diwakili Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan memberikan kesempatan bagi bank untuk mengatur ulang kategori portofolio instrumen keuangan berdasarkan intensi dan kemampuan bank yang bersangkutan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Utama PT BNI Tbk Gatot S Suwondo mengatakan, dalam situasi turbulensi seperti saat ini memang perlu diberlakukan sistem akuntansi yang sesuai dengan kondisi abnormal. “Di Amerika pun kebijakan akuntansi mengenai surat berharga sedang ditinjau ulang.” katanya (9/10). Oleh sebab itu, ia sangat mendukung keluarnya kebijakan pencatatan surat berharga itu.


Hal senada juga diungkapkan oleh Haryanto T Budiman, EVP coordinator change management officer PT Bank Mandiri Tbk. “Langkah ini memberikan sentimen positif di perbankan agar jangan panik khawatir mengenai turun naiknya harga SUN,” ungkapnya hari ini (10/10).

Direktur Tresuri dan Internasional PT BNI Tbk Bien Soebiantoro menambahi, jika bank mengubah posisi SUN yang mereka miliki dari kategori diperdagangkan dan tersedia untuk dijual ke kategori dimiliki hingga jatuh tempo, tentu hal itu akan menguatkan struktur permodalan bank. “Karena dengan perpindahan tersebut bisa membuat modal dan capital adequacy ratio (CAR) perbankan tidak terpengaruh oleh fluktuasi harga dari surat berharga,” jelas Bien.

Lantas, jika CAR tidak terpengaruh fluktuasi harga SUN, maka laba bank pun secara otomatis tidak bakalan tergerus. Selama ini, jika bank memiliki SUN yang dapat diperdagangkan, bank tersebut dapat merugi jika SUN tersebut nilainya turun. “Efek positif lainnya, pendapatan pemerintah pun nantinya juga bisa naik dari perolehan PPh,” tambah Wakil Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Evi Firmansyah.

Namun, Direktur Tresuri BTN Saut Pardede memiliki pendapat yang berbeda. Menurut Saut, jika bank memiliki portofolio yang diperdagangkan dan kemudian nilainya turun, maka kerugian tersebut hanyalah kerugian pada sistem accounting atau pembukuan saja. Itu disebabkan, bank memiliki pilihan untuk tidak menjual SUN mereka. “Jadi ini hanya masalah accounting treatment saja,” jelas Saut.

Selain itu, lanjut Saut, saat ini kebijakan tersebut belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu aturan yang lebih rinci alias petunjuk pelaksanaannya.

Sekadar tambahan informasi, saat ini, dari seluruh total SUN sebesar Rp 8 triliun yang dimiliki oleh BTN, sekitar 2% sampai 3% saja yang berada di posisi diperdagangkan. Sedangkan sisanya, masuk dalam kategori tersedia untuk dijual dan dimiliki hingga jatuh tempo. Sedangkan untuk di BNI, dari total SUN yang mereka miliki, 96% berada di posisi tersedia untuk dijual. Sedangkan 4% sisanya merupakan SUN yang dapat diperdagangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie