KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah analis dalam risetnya menyebutkan emiten rokok di Bursa Efek Indonesia belum mampu mengembalikan margin akibat dampak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2021 rata-rata sebesar 12,5%. Emiten rokok masih harus menaikkan harga jual rokok antara 3%-6% untuk mengkompensasi imbas kenaikan CHT tahun 2021. Ini belum memperhitungkan jika pemerintah menaikkan tarif CHT tahun 2022. Kepala Riset PT Koneksi Kapital, Marolop Alfred Nainggolan menjelaskan pasar masih menunggu pengumuman tarif CHT 2022 yang rencananya dilakukan Oktober 2021.
Kebijakan tarif cukai rokok pada 2022 jadi sentimen saham rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah analis dalam risetnya menyebutkan emiten rokok di Bursa Efek Indonesia belum mampu mengembalikan margin akibat dampak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2021 rata-rata sebesar 12,5%. Emiten rokok masih harus menaikkan harga jual rokok antara 3%-6% untuk mengkompensasi imbas kenaikan CHT tahun 2021. Ini belum memperhitungkan jika pemerintah menaikkan tarif CHT tahun 2022. Kepala Riset PT Koneksi Kapital, Marolop Alfred Nainggolan menjelaskan pasar masih menunggu pengumuman tarif CHT 2022 yang rencananya dilakukan Oktober 2021.