Kebijakan Tarif Pelabuhan Muara Berau Berpotensi Mengganggu Pasokan Batubara ke PLN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan tarif jasa kepelabuhanan yang akan berlaku di Pelabuhan Muara Berau dinilai memberi dampak pada pasokan batubara untuk pembangkit listrik.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan, selain perusahaan tambang, kebijakan baru ini juga berpotensi memberi dampak kepada sektor lain yang terkait.

"Hambatan pengapalan nantinya juga bisa berdampak terhadap kelancaran pasokan (batubara) ke PT Perusahaan Lisrik Negara (PLN)," ungkap Hendra kepada Kontan.co.id, Minggu (1/10).


Hendra menjelaskan, setidaknya ada 17 perusahaan shipper yang akan terdampak oleh penerapan tarif baru. Selain itu, pihak lain yang berpotensi terimbas yakni perusahaan bongkar muat (stevedoring), perusahaan penyewaan floating crane dan perusahaan floating loading facility.

Baca Juga: Skema Tarif Jasa Pelabuhan Bisa Hambat Penjualan 90 Juta Ton Batubara di Samarinda

Lebih jauh, APBI mengkhawatirkan perubahan skema tarif ini juga bakal berlaku di pelabuhan alih muat lainnya.

"Mungkin saja dengan disahkan tarif di Muara Berau, kebijakan serupa diterapkan di pelabuhan alih muat lainnya," kata Hendra.

Sebelumnya, proses alih muat batubara di Pelabuhan Muara Berau Samarinda berpotensi terhambat pasca-rencana pemberlakuan rekomendasi tarif jasa kepelabuhanan per 1 Oktober 2023.

Setiap tahunnya, terdapat lebih dari 90 juta ton batubara dikirim untuk tujuan ekspor dan domestik dari pelabuhan ini. Proses ini pun diproyeksikan terhambat.

Baca Juga: APPI: Pasokan Gas untuk Pabrik Pupuk Cukup Memadai Saat Ini

Kementerian Perhubungan menetapkan rekomendasi tarif jasa kepelabuhanan kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) yang merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Pelabuhan Muara Berau Samarinda pada tanggal 24 Juli 2023. PTB mengelola konsesi yang diberikan oleh Pemerintah selama 25 tahun.

Tarif yang baru tersebut menurut pihak shipper akan menambah beban biaya sekitar US$ 0,8 per MT untuk kapal gearless dan sekitar US$ 0,42 per MT untuk kapal geared and grabbed, yang mana tarif tersebut akan diterima oleh pihak PTB tanpa melakukan layanan jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati