KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta Pemerintah mengkaji kembali formulasi Harga Batubara Acuan (HBA) dalam pelaksanaan PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sebagai informasi saja, PP Nomor 26 Tahun 2022 merupakan aturan baru tarif royalti progresif yang berlaku untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara sehingga dengan keluarnya beleid ini otomatis mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019. Di ketentuan sebelumnya, yakni PP Nomor 81 Tahun 2019, royalti hanya diatur berdasarkan tingkat kalori yang rentang tarifnya sebesar 3%-7% untuk batubara
open pit dan 2%-6% untuk batubara
underground. Sedangkan dalam peraturan terbaru, yakni PP Nomor 26 Tahun 2022 tarif royalti ditentukan berdasarkan tingkat kalori dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga: Aturan Anyar Terbit, Iuran Royalti Batubara Bakal Perhitungkan HBA Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia mengatakan, sejatinya pihaknya mematuhi peraturan yang telah diterbitkan. “Kami akan berupaya untuk mematuhi peraturan yang akan efektif pada 15 September 2022,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (22/8). Namun, Hendra memberikan catatan terkait pelaksanaan PP 26 Tahun 2022, dirinya berharap agar pemerintah hendaknya mengkaji kembali formulasi HBA. Alasannya, sudah lebih dari setahun terakhir ini indeks representasi batubara Australia sudah terdiskoneksi dengan indeks yang merepresentasikan batubara Indonesia. “Sementara royalti yang dibayarkan, berdasarkan harga yang tertinggi antara harga jual dan HPB,” jelasnya. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan berdampak pada profitabilitas apalagi biaya produksi terus meningkat serta beban tarif pajak dan PNBP di sektor lain juga terus meningkat. Hendra bilang, tarif royalti yang tinggi akan sangat terasa dampaknya terutama pada saat harga komoditas di titik yang rendah, apalagi dengan beban biaya operasional akibat kenaikan harga bahan bakar. Berkaca pada kondisi dua tahun lalu, selama beberapa bulan harga komoditas di titik yang rendah (di bawah harga jual ke PLN) membuat sebagian besar perusahaan berjuang untuk bisa bertahan (
survive). Mengutip lampiran PP 26 Tahun 2022, ketentuan iuran produksi ditentukan dalam 3
layer rentang harga HBA, yakni HBA kurang dari US$ 70, HBA lebih dari sama dengan US$ 70 namun kurang dari US$ 90, serta HBA lebih dari sama dengan US$ 90. Besaran tarif iuran produksi batubara pada masing-masing kategori.
Baca Juga: Dorong Pemanfaatan EBT, Dukungan Regulasi Perlu Dipercepat Pertama, Untuk batubara
open pit dengan tingkat kalori kurang dari sama dengan 4.200 Kkal/Kg (
Gross Air Received), iuran produksi ditetapkan sebesar 5% dari harga saat HBA kurang dari US$ 70, 6% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 70 namun kurang dari US$ 90, dan 8% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 90. Kedua, untuk batubara
open pit tingkat Kalori di atas 4.200 sampai 5.200 Kkal/Kg (
Gross Air Received), iuran produksi/royalti ditetapkan sebesar 7% dari harga saat HBA kurang dari US$ 70, 8,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 70 namun kurang dari US$ 90, dan 10,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 90. Ketiga, untuk batubara
open pit tingkat kalori lebih dari sama dengan 5.200 Kkal/Kg (
Gross Air Received), iuran produksi ditetapkan sebesar 9,5% dari harga saat HBA kurang dari US$ 70, 11,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 70 namun kurang dari US$ 90, dan 13,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 90. Keempat, untuk batubara
underground dengan tingkat Kalori kurang dari sama dengan 4.200 Kkal/Kg (
Gross Air Received), iuran produksi/royalti ditetapkan sebesar 4% dari harga saat HBA kurang dari US$ 70, 5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 70 namun kurang dari US$ 90, dan 7% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 90.
Baca Juga: Menteri ESDM Ungkap Hambatan Mengerek Produksi Batubara di Tengah Kenaikan Harga Kelima, untuk batubara
underground dengan tingkat kalori di atas 4.200 sampai 5.200 Kkal/Kg (
Gross Air Received), iuran produksi/royalti ditetapkan sebesar 6% dari harga saat HBA kurang dari US$ 70, 7,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 70 namun kurang dari US$ 90, dan 9,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 90. Keenam, untuk batubara (
underground) Tingkat Kalori kalori lebih dari sama dengan 5.200 Kkal/Kg (
Gross Air Received), iuran produksi/royalti ditetapkan sebesar 8,5% dari harga saat HBA kurang dari US$ 70, 10,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 70 namun kurang dari US$ 90, dan 12,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 90. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .