KONTAN.CO.ID - LONDON. Rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengenakan tarif tambahan terhadap mitra dagang yang dianggap gagal menindak kerja paksa menuai kritik dari para ahli, kelompok bisnis, hingga sejumlah organisasi hak asasi manusia. Kebijakan ini dinilai tidak akan efektif mengatasi perbudakan modern, bahkan berpotensi memperburuk situasi. Dalam kebijakan perdagangan terbarunya, pemerintahan Trump mengusulkan tarif tambahan sebesar 10% hingga 12,5% terhadap impor dari 60 negara, dengan alasan negara-negara tersebut gagal menekan perdagangan barang yang diproduksi melalui kerja paksa. Namun, tuduhan ini ditolak oleh sejumlah mitra dagang Amerika Serikat. Usulan tersebut berasal dari investigasi Section 301 yang dilakukan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), sebagai upaya untuk menghidupkan kembali tarif darurat Trump yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung AS pada Februari.
Kebijakan Tarif Tambahan AS ke 60 Negara Dinilai Tak Atasi Masalah Kerja Paksa
KONTAN.CO.ID - LONDON. Rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengenakan tarif tambahan terhadap mitra dagang yang dianggap gagal menindak kerja paksa menuai kritik dari para ahli, kelompok bisnis, hingga sejumlah organisasi hak asasi manusia. Kebijakan ini dinilai tidak akan efektif mengatasi perbudakan modern, bahkan berpotensi memperburuk situasi. Dalam kebijakan perdagangan terbarunya, pemerintahan Trump mengusulkan tarif tambahan sebesar 10% hingga 12,5% terhadap impor dari 60 negara, dengan alasan negara-negara tersebut gagal menekan perdagangan barang yang diproduksi melalui kerja paksa. Namun, tuduhan ini ditolak oleh sejumlah mitra dagang Amerika Serikat. Usulan tersebut berasal dari investigasi Section 301 yang dilakukan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), sebagai upaya untuk menghidupkan kembali tarif darurat Trump yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung AS pada Februari.
TAG: