KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam negeri yang ditandatangani pada Rabu (15/5) malam. Tarif ini mulai 8 berlaku Sabtu 18 Mei 2019. Terbitnya keputusan menteri perhubungan ini merupakan aktualisasi dari hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang menugaskan Kemhub untuk melakukan perubahan KM 72 tahun 2019. Dengan adanya perubahan tersebut, tarif batas atas diturunkan sebesar 12% hingga 16% untuk pesawat jet. "Tentu saja ini mengedepankan faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan on time performance tetap menjadi prioritas," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Polana Banguningsih Pramesti, Kamis (16/5).
Kebijakan tarif tiket penerbangan yang baru efektif berlaku 18 Mei 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam negeri yang ditandatangani pada Rabu (15/5) malam. Tarif ini mulai 8 berlaku Sabtu 18 Mei 2019. Terbitnya keputusan menteri perhubungan ini merupakan aktualisasi dari hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang menugaskan Kemhub untuk melakukan perubahan KM 72 tahun 2019. Dengan adanya perubahan tersebut, tarif batas atas diturunkan sebesar 12% hingga 16% untuk pesawat jet. "Tentu saja ini mengedepankan faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan on time performance tetap menjadi prioritas," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Polana Banguningsih Pramesti, Kamis (16/5).