KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pembaruan tarif pada Rabu (2/4). Selain pemberlakuan tarif dasar sebesar 10% untuk hampir semua barang impor yang masuk ke AS, Trump juga memberlakukan tarif timbal balik terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia sebesar 32%. Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat kebijakan tarif Trump dalam jangka pendek tidak akan memengaruhi industri asuransi. "Namun, kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap industri perasuransian dalam jangka menengah dan panjang," ucapnya kepada Kontan, Minggu (6/4).
Kebijakan Tarif Trump Dinilai Bisa Berdampak bagi Industri Perasuransian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pembaruan tarif pada Rabu (2/4). Selain pemberlakuan tarif dasar sebesar 10% untuk hampir semua barang impor yang masuk ke AS, Trump juga memberlakukan tarif timbal balik terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia sebesar 32%. Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat kebijakan tarif Trump dalam jangka pendek tidak akan memengaruhi industri asuransi. "Namun, kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap industri perasuransian dalam jangka menengah dan panjang," ucapnya kepada Kontan, Minggu (6/4).