KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pembaruan tarif impor pada Rabu (2/4). Selain pemberlakuan tarif dasar sebesar 10% untuk hampir semua barang impor yang masuk ke AS, Trump juga memberlakukan tarif timbal balik terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia sebesar 32%. Kebijakan baru dari Trump tersebut dinilai bisa berdampak negatif bagi industri perasuransian. Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman mengatakan, kinerja asuransi marine cargo bisa saja menjadi negatif apabila perang tarif menekan volume perdagangan atau memaksa pengalihan rute yang lebih panjang dan berisiko.
Kebijakan Tarif Trump Dinilai Bisa Berdampak Bagi Lini Asuransi Marine Cargo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pembaruan tarif impor pada Rabu (2/4). Selain pemberlakuan tarif dasar sebesar 10% untuk hampir semua barang impor yang masuk ke AS, Trump juga memberlakukan tarif timbal balik terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia sebesar 32%. Kebijakan baru dari Trump tersebut dinilai bisa berdampak negatif bagi industri perasuransian. Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman mengatakan, kinerja asuransi marine cargo bisa saja menjadi negatif apabila perang tarif menekan volume perdagangan atau memaksa pengalihan rute yang lebih panjang dan berisiko.