KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengirimkan surat mengenai pemberlakuan tarif respirokal kepada mitra dagang utamanya, termasuk Jepang, Korea Selatan, dan negara-negara berkembang seperti Indonesia pada Senin (7/7). Langkah itu menetapkan babak baru perang dagang global, dengan tarif impor AS yang lebih tinggi akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Indonesia sendiri akan menghadapi tarif sebesar 32%. Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat, kebijakan tarif respirokal Trump tidak akan berdampak signifikan bagi lini asuransi marine cargo di dalam negeri.
Kebijakan Tarif Trump Dinilai Tak Berdampak bagi Asuransi Marine Cargo, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengirimkan surat mengenai pemberlakuan tarif respirokal kepada mitra dagang utamanya, termasuk Jepang, Korea Selatan, dan negara-negara berkembang seperti Indonesia pada Senin (7/7). Langkah itu menetapkan babak baru perang dagang global, dengan tarif impor AS yang lebih tinggi akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Indonesia sendiri akan menghadapi tarif sebesar 32%. Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat, kebijakan tarif respirokal Trump tidak akan berdampak signifikan bagi lini asuransi marine cargo di dalam negeri.
TAG: