KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II untuk memberi kesempatan bagi para wajib pajak dalam mengungkapkan harta yang belum diungkapkan sebelumnya. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaseacrh Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, adanya PPS ini belum tentu akan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Apalagi, dulu pemerintah juga pernah melakukan Tax Amnesty pada 2015. “Tax Amnesty yang berulang dalam jangka waktu dekat justru dapat membuat tingkat kepatuhan mereka (wajib pajak) berkurang,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (29/3).
Kebijakan Tax Amnesty Jilid II Tidak Jadi Jaminan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II untuk memberi kesempatan bagi para wajib pajak dalam mengungkapkan harta yang belum diungkapkan sebelumnya. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaseacrh Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, adanya PPS ini belum tentu akan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Apalagi, dulu pemerintah juga pernah melakukan Tax Amnesty pada 2015. “Tax Amnesty yang berulang dalam jangka waktu dekat justru dapat membuat tingkat kepatuhan mereka (wajib pajak) berkurang,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (29/3).