Kebijakan Tax Amnesty Jilid III Ditargetkan Bisa Diimplementasikan Pada Tahun 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang memasukkan RUU Tax Amnesty dalam daftar RUU yang masuk long list.

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan bahwa RUU Tax Amnesty kemungkinan akan mulai dibahas bersama pemerintah pada tahun depan. Hal ini agar program pengampunan pajak ini bisa dijalankan.


Baca Juga: Pemerintah Targetkan Tax Ratio Hingga 20% pada 2045

"Kalau menurut saya sebaiknya di tahun 2025, karena di tahun 2025 itu nanti cut-off-nya tax amnesty itu di tahun 2024, sehingga ke depannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk selesaikan sektor pajak," ujar Misbakhun kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/11).

Meski RUU Tax Amnesty ini diusulkan oleh Komisi XI, namun pihaknya masih belum menyusun substansi dari RUU tersebut.

"Teknikal substantansinya belum ada. Kita baru membicarakan soal bahwa akan ada Tax Amnesty. Soal teknisnya nanti akan dibicarakan," katanya.

Menurutnya, Tax Amnesty bisa menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan perpajakan di masa lalu dan mendorong Wajib Pajak agar lebih patuh.

Baca Juga: Konsultan Pajak Akui Tax Amnesty Jilid III Gerus Kepatuhan Wajib Pajak

"Kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan pada masa lalu untuk diberikan sebuah program. Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka, Tax Amnesty ini salah satu jalan keluar," imbuh Misbakhun.

Ia menambahkan, apabila penyelenggaraan program Tax Amnesty merupakan bagian dari visi dan misi pemerintahan baru, maka RUU terkait program tersebut perlu disiapkan.

"Visi-misi pemerintahan yang baru tentu kita harus amankan. Kalau memang ada tax amnesty ya kita harus ada. Namanya amnesty pengampunan, kita bayangkan membicarakan itu dalam konteks program yang reguler," terang Misbakhun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi