JAKARTA. Dibukanya kembali aturan tentang impor truk bekas oleh pemerintah memicu tanggapan sinis dari pelaku industri otomotif Indonesia. Pasalnya, pasokan truk bekas asing dari luar negeri dianggap malah mengganggu pemain lokal. Kebijakan itu dikeluarkan Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 127 tahun 2015. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) sudah menyatakan sikap menolak peraturan baru itu. Pada hari pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS), Kamis (7/4/2016), di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, menjelaskan, Permendag ditujukan untuk produk-produk yang tidak tersedia di Indonesia.
Kebijakan truk bekas impor sokong proyek MRT
JAKARTA. Dibukanya kembali aturan tentang impor truk bekas oleh pemerintah memicu tanggapan sinis dari pelaku industri otomotif Indonesia. Pasalnya, pasokan truk bekas asing dari luar negeri dianggap malah mengganggu pemain lokal. Kebijakan itu dikeluarkan Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 127 tahun 2015. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) sudah menyatakan sikap menolak peraturan baru itu. Pada hari pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS), Kamis (7/4/2016), di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, menjelaskan, Permendag ditujukan untuk produk-produk yang tidak tersedia di Indonesia.