Kebijakan truk bekas impor sokong proyek MRT



JAKARTA. Dibukanya kembali aturan tentang impor truk bekas oleh pemerintah memicu tanggapan sinis dari pelaku industri otomotif Indonesia. Pasalnya, pasokan truk bekas asing dari luar negeri dianggap malah mengganggu pemain lokal.

Kebijakan itu dikeluarkan Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 127 tahun 2015. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) sudah menyatakan sikap menolak peraturan baru itu.

Pada hari pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS), Kamis (7/4/2016), di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, menjelaskan, Permendag ditujukan untuk produk-produk yang tidak tersedia di Indonesia.


"Memang kebetulan bentuknya seperti truk tapi ini untuk keperluan khusus jadi ini kita kontrol agar industri dalam negerinya tidak terkena imbas," ujar Putu.

"Ini biasa dipakai untuk proyek-proyek MRT (Mass Rapid Transport) dia perlu kendaraan-kendaraan khsusus. Ini birokrasinya langsung di perdagangan," kata Putu lagi.

Dari penjelasan Putu terbaca Kementerian Perindustrian memahami pergolakan yang terjadi. Kekhawatirannya truk bekas yang diimpor akan bersaing langsung dengan model-model yang beredar di Indonesia.

"Kalau dimasukan sama bisa mematikan, tapi ini kan berbeda," ujar Putu yang juga mengatakan hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan diri sebagai pengimpor truk bekas. (Penulis: Febri Ardani Saragih)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan