KONTAN.CO.ID - SEATTLE. Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) memutuskan pemerintahan Presiden Donald Trump secara ilegal menangguhkan pendanaan yang diberikan untuk mendukung perluasan infrastruktur pengisi daya kendaraan listrik. Ini menandai kemenangan bagi 20 negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat yang menggugat keputusan Trump tersebut. Hakim Distrik AS Tana Lin di Seattle memutuskan mendukung 20 negara bagian serta Distrik Columbia, yang telah mengajukan gugatan mereka setelah Departemen Transportasi AS pada bulan Februari 2025 silam menangguhkan program infrastruktur pengisi daya kendaraan listrik (EV) yang disahkan Kongres AS pada tahun 2021 di bawah Presiden Demokrat Joe Biden. Lin, yang ditunjuk oleh Biden, mengatakan bahwa Departemen Transportasi dan Jalan Raya Federal "mencabut Program Formula NEVI," tanpa bekerja dalam batasan hukum administrasi yang telah ditetapkan sebagaimana dipersyaratkan.
Kebijakan Trump Tangguhkan Dana Infrastruktur Pengisian Daya Mobil Listrik Ilegal
KONTAN.CO.ID - SEATTLE. Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) memutuskan pemerintahan Presiden Donald Trump secara ilegal menangguhkan pendanaan yang diberikan untuk mendukung perluasan infrastruktur pengisi daya kendaraan listrik. Ini menandai kemenangan bagi 20 negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat yang menggugat keputusan Trump tersebut. Hakim Distrik AS Tana Lin di Seattle memutuskan mendukung 20 negara bagian serta Distrik Columbia, yang telah mengajukan gugatan mereka setelah Departemen Transportasi AS pada bulan Februari 2025 silam menangguhkan program infrastruktur pengisi daya kendaraan listrik (EV) yang disahkan Kongres AS pada tahun 2021 di bawah Presiden Demokrat Joe Biden. Lin, yang ditunjuk oleh Biden, mengatakan bahwa Departemen Transportasi dan Jalan Raya Federal "mencabut Program Formula NEVI," tanpa bekerja dalam batasan hukum administrasi yang telah ditetapkan sebagaimana dipersyaratkan.
TAG: