Kebijakan Visa AS Berbuntut Panjang, Negara Lain Balas Setimpal



KONTAN.CO.ID - Seiring pemerintahan Presiden AS Donald Trump memperluas larangan perjalanan ke 39 negara dan menangguhkan pemrosesan visa untuk total 75 negara, sejumlah negara kini merespons dengan kebijakan pembatasan perjalanan dan visa bagi warga Amerika Serikat.

The Street melaporkan, sejumlah negara Afrika seperti Chad, Niger, Burkina Faso, dan Mali memutuskan untuk menghentikan penerbitan visa bagi warga AS. Langkah ini mereka sebut sebagai tindakan balasan (resiprokal), menyusul perlakuan yang diterima warga negara mereka saat hendak masuk ke Amerika Serikat.

Awal bulan ini, Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Mali mengeluarkan pernyataan bahwa warga AS kini akan dikenai “syarat dan ketentuan yang sama seperti yang diberlakukan otoritas Amerika terhadap warga Mali yang masuk ke Amerika Serikat.”

Pakistan hapus visa saat kedatangan, kini wajib ajukan visa berbayar


Pakistan juga mengambil langkah yang membuat kunjungan warga AS menjadi lebih sulit. Negara Asia Selatan tersebut termasuk dalam daftar negara yang pemrosesan seluruh visa imigrannya akan ditangguhkan oleh Departemen Luar Negeri AS mulai 21 Januari.

Meski kebijakan Pakistan ini tidak secara langsung dikaitkan dengan langkah pemerintahan Trump, Pakistan tetap memperketat aturan bagi warga Amerika dengan menghentikan program visa prior to arrival, menurut laporan Visas News. Program ini sebelumnya memungkinkan warga dari 125 negara mengajukan izin masuk secara mudah melalui sistem online.

Baca Juga: Ekspor Kopi Brasil Tembus Rekor US$15,6 Miliar pada 2025 Meski Volume Turun

Sejak Agustus 2024, warga dari negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, serta sebagian besar negara Eropa dan Asia bisa mengajukan visa turis atau bisnis 90 hari secara gratis, hanya dengan mengunggah data paspor dan rincian perjalanan melalui portal pemerintah.

Namun, para pelancong menjadi pihak pertama yang menyadari perubahan tersebut. Aplikasi Pak ID kini mengarahkan pemohon untuk memilih kategori visa reguler yang berbayar. Biaya visa kini sebesar US$ 35 untuk sekali masuk dengan masa tinggal hingga tiga bulan. Selain itu, prosesnya memakan waktu hingga tujuh hari kerja, berbeda dengan visa sebelumnya yang memungkinkan keluar-masuk berkali-kali.

Khusus warga Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris, biaya visa bahkan lebih mahal, yakni US$ 60. Pemerintah Pakistan belum menjelaskan alasan perbedaan tarif tersebut.

Hingga kini, pemerintah Pakistan juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perubahan kebijakan tersebut maupun memastikan apakah sistem pengajuan visa yang lebih sederhana akan diberlakukan kembali di masa depan.

Tonton: Jerman Ancam Boikot Piala Dunia 2026 jika AS Caplok Greenland

Pada Agustus 2024, Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif sempat menyebut pelonggaran aturan visa sebagai upaya untuk menjadikan Pakistan destinasi yang lebih menarik bagi investasi dan pariwisata.

Selanjutnya: Jangan Ketinggalan! ORI029 Tawarkan Kupon Optimal Sebelum Suku Bunga Turun

Menarik Dibaca: Wajah Glowing Impian? Ini Moisturizer Terbaik untuk Tiap Kulit

TAG: