KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dorongan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar Badan Usaha (BU) minyak dan gas (migas) hilir pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar dapat membeli solar atau minyak diesel dari PT Pertamina (Persero) tanpa adanya impor, akan berpengaruh pada sikap konsumen. Pakar Kebijakan Publik dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, hal ini dapat dilihat dari adanya isu pada akhir tahun 2025 lalu terkait dengan pembelian base fuel atau minyak mentah dari SPBU swasta kepada Pertamina untuk memenuhi kebutuhan BBM mereka hingga akhir tahun. Jika menjadi sebuah kewajiban, Trubus bilang, konsumen bisa saja memiliki persepsi terkait dengan kualitas solar atau diesel yang dibeli dari kilang pertamina. "Ya berpengaruh, artinya mereka bisa saja merasa seperti yang kasus BBM kemarin. Pengaruhnya ada, tapi saya rasa jangka pendek, biasanya masyarakat akan mengetahui, berarti sama saja beli (solar) di Pertamina, akan ada pemikiran seperti itu," kata Trubus kepada Kontan, Selasa (13/01/2026). Baca Juga: Harga Garam Kasar Naik Hampir 100% hingga Akhir 2025 Meski begitu, Trubus bilang ini adalah langkah yang cukup tepat untuk melindungi kedaulatan energi. Tahap selanjutnya, Pertamina menurut dia harus mampu konsisten terhadap kualitas dan kuantitas solar yang diproduksi jika memang diwajibkan hanya membeli dari dalam negeri. "Tetapi ini memang upaya pemerintah, mau gak mau, supaya kedaulatan energinya jalan, harus dipaksa supaya membeli ke Pertamina," tambahnya. Disisi lain, bergantungnya penjualan solar dalam negeri pada Pertamina menurut dia akan memaksa perusahaan migas plat merah itu agar memperbaiki tata kelola yang ada. Dalam sektor Business-to-Business (B2B) sebagai penjual, Pertamina harus bisa memenuhi spesifikasi sesuai permintaan pembelinya. "Tata kelola Pertamina agar diperbaiki. Kalau yang beli Shell, Vivo atau yang lain dari luar, mau gak mau harus bisa memperbaiki dirinya sendiri. Apalagi kalau sampai disorot, misalnya kandungannya berbeda, dan tidak sesuai, misalnya dengan keinginan pembeli," tambahnya. Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim RDMP Balikpapan dapat menambah produksi solar dalam negeri hampir 5 juta kl, sehingga nantinya Indonesia diklaim akan mengalami surplus solar cetane number (CN) 48 sebesar 1,4 juta. Sementara itu, untuk solar berkualitas tinggi atau solar industri CN51, Bahlil mengatakan saat ini Indonesia masih mengimpor sebanyak 600.000 kl. Akan tetapi, dia menyatakan akan turut menyetop impor komoditas migas tersebut pada semester II-2026. “Nanti pada semester ke-2 Pertamina saya minta untuk membangun agar tidak kita impor,” tegas Bahlil dalam peresmian RDMP, Senin (12/01/2026). Disisi lain, Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan pihaknya menyambut baik seiring berjalannya RDMP Balikpapan. Menurutnya pembelian pasokan dari SPBU swasta merupakan kesepakan bisnis proses dengan hubungan business to business. SPBU swasta masih tetap diperbolehkan untuk berbisnis di Indonesia karena ini juga menjadi hak konsumen untuk memilih SPBU. "YLKI berharap ini tidak memberikan dampak signifikan pada konsumen akhir. Transparansi terkait stok BBM dan Solar, kualitas BBM-Solar dan keterjangkauan harga juga perlu ditekankan karena jika bermasalah maka akan berpotensi mengganggu ekosistem pasar bebas di sektor hilir migas," ungkap dia. Tak hanya itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menekankan kewajiban beli solar di Pertamina harus dibarengi dengan kepastian tidak adanya kelangkaan pasokan di lapangan. "Pemerintah harus menjamin hal tersebut. Dan dari sisi standar, pemerintah sudah punya standar baku yang sangat ketat menyangkut spesifikasi BBM dan solar, sehingga kecil kemungkinan produk solar yg dijual di bawah standar," kata Tulus. Namun menurutnya, sebagai bagian dari bisnis, Pertamina harus bisa memenuhi kebutuhan dari SPBU swasta, karena kesempatan impor solar sudah ditutup. "Pemerintah musti mengakomodir usulan-usulan SPBU swasta, asal tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, misalnya UU migas atau bahkan konstitusi," tutupnya. Baca Juga: Masuk Bisnis Promotor, IRSX Perkenalkan FolagoPro dengan Konser Brian McKnight
Kebijakan Wajib Beli Solar dari Pertamina Bakal Pengaruhi Pandangan Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dorongan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar Badan Usaha (BU) minyak dan gas (migas) hilir pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar dapat membeli solar atau minyak diesel dari PT Pertamina (Persero) tanpa adanya impor, akan berpengaruh pada sikap konsumen. Pakar Kebijakan Publik dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, hal ini dapat dilihat dari adanya isu pada akhir tahun 2025 lalu terkait dengan pembelian base fuel atau minyak mentah dari SPBU swasta kepada Pertamina untuk memenuhi kebutuhan BBM mereka hingga akhir tahun. Jika menjadi sebuah kewajiban, Trubus bilang, konsumen bisa saja memiliki persepsi terkait dengan kualitas solar atau diesel yang dibeli dari kilang pertamina. "Ya berpengaruh, artinya mereka bisa saja merasa seperti yang kasus BBM kemarin. Pengaruhnya ada, tapi saya rasa jangka pendek, biasanya masyarakat akan mengetahui, berarti sama saja beli (solar) di Pertamina, akan ada pemikiran seperti itu," kata Trubus kepada Kontan, Selasa (13/01/2026). Baca Juga: Harga Garam Kasar Naik Hampir 100% hingga Akhir 2025 Meski begitu, Trubus bilang ini adalah langkah yang cukup tepat untuk melindungi kedaulatan energi. Tahap selanjutnya, Pertamina menurut dia harus mampu konsisten terhadap kualitas dan kuantitas solar yang diproduksi jika memang diwajibkan hanya membeli dari dalam negeri. "Tetapi ini memang upaya pemerintah, mau gak mau, supaya kedaulatan energinya jalan, harus dipaksa supaya membeli ke Pertamina," tambahnya. Disisi lain, bergantungnya penjualan solar dalam negeri pada Pertamina menurut dia akan memaksa perusahaan migas plat merah itu agar memperbaiki tata kelola yang ada. Dalam sektor Business-to-Business (B2B) sebagai penjual, Pertamina harus bisa memenuhi spesifikasi sesuai permintaan pembelinya. "Tata kelola Pertamina agar diperbaiki. Kalau yang beli Shell, Vivo atau yang lain dari luar, mau gak mau harus bisa memperbaiki dirinya sendiri. Apalagi kalau sampai disorot, misalnya kandungannya berbeda, dan tidak sesuai, misalnya dengan keinginan pembeli," tambahnya. Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim RDMP Balikpapan dapat menambah produksi solar dalam negeri hampir 5 juta kl, sehingga nantinya Indonesia diklaim akan mengalami surplus solar cetane number (CN) 48 sebesar 1,4 juta. Sementara itu, untuk solar berkualitas tinggi atau solar industri CN51, Bahlil mengatakan saat ini Indonesia masih mengimpor sebanyak 600.000 kl. Akan tetapi, dia menyatakan akan turut menyetop impor komoditas migas tersebut pada semester II-2026. “Nanti pada semester ke-2 Pertamina saya minta untuk membangun agar tidak kita impor,” tegas Bahlil dalam peresmian RDMP, Senin (12/01/2026). Disisi lain, Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan pihaknya menyambut baik seiring berjalannya RDMP Balikpapan. Menurutnya pembelian pasokan dari SPBU swasta merupakan kesepakan bisnis proses dengan hubungan business to business. SPBU swasta masih tetap diperbolehkan untuk berbisnis di Indonesia karena ini juga menjadi hak konsumen untuk memilih SPBU. "YLKI berharap ini tidak memberikan dampak signifikan pada konsumen akhir. Transparansi terkait stok BBM dan Solar, kualitas BBM-Solar dan keterjangkauan harga juga perlu ditekankan karena jika bermasalah maka akan berpotensi mengganggu ekosistem pasar bebas di sektor hilir migas," ungkap dia. Tak hanya itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menekankan kewajiban beli solar di Pertamina harus dibarengi dengan kepastian tidak adanya kelangkaan pasokan di lapangan. "Pemerintah harus menjamin hal tersebut. Dan dari sisi standar, pemerintah sudah punya standar baku yang sangat ketat menyangkut spesifikasi BBM dan solar, sehingga kecil kemungkinan produk solar yg dijual di bawah standar," kata Tulus. Namun menurutnya, sebagai bagian dari bisnis, Pertamina harus bisa memenuhi kebutuhan dari SPBU swasta, karena kesempatan impor solar sudah ditutup. "Pemerintah musti mengakomodir usulan-usulan SPBU swasta, asal tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, misalnya UU migas atau bahkan konstitusi," tutupnya. Baca Juga: Masuk Bisnis Promotor, IRSX Perkenalkan FolagoPro dengan Konser Brian McKnight