KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum memberlakukan kebijakan wajib kemas minyak goreng (migor) bagi pelaku usaha migor. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan menjelaskan saat ini kebijakan wajib kemas minyak goreng diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 72 tahun 2021 tentang perubahan atas Permendag No. 36 tahun 2020 tentang minyak goreng kemasan. "Dalam regulasi tersebut, perdagangan minyak goreng curah masih diperkenankan sampai waktu tertentu yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan," kata Kasan pada Kontan.co.id, Senin (9/1).
Kebijakan Wajib Kemas Minyak Goreng Belum Berlaku, Ini Gantinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum memberlakukan kebijakan wajib kemas minyak goreng (migor) bagi pelaku usaha migor. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan menjelaskan saat ini kebijakan wajib kemas minyak goreng diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 72 tahun 2021 tentang perubahan atas Permendag No. 36 tahun 2020 tentang minyak goreng kemasan. "Dalam regulasi tersebut, perdagangan minyak goreng curah masih diperkenankan sampai waktu tertentu yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan," kata Kasan pada Kontan.co.id, Senin (9/1).