JAKARTA. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mewajibkan usaha perkebunan harus terintegrasi dengan masih mendapatkan pro dan kontra. Gamal Nasir, Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian (Kemtan) mengatakan kebijakan ini diambil supaya petani memiliki jaminan pasar. "Selama ini masih banyak petani mandiri akses langsungnya (pengolahan) belum ada," kata Gamal, kemarin. Seperti diketahui, di dalam pasal 10 ayat 1 menyebutkan Usaha Budidaya Tanaman kelapa sawit dengan luas 1.000 hektar (ha) atau lebih, teh dengan luas 240 ha atau lebih, dan tebu dengan luas 2.000 ha atau lebih, wajib terintegrasi dalam hubungan dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan.
Kebun wajib integrasi pabrik, petani dapat pasar
JAKARTA. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mewajibkan usaha perkebunan harus terintegrasi dengan masih mendapatkan pro dan kontra. Gamal Nasir, Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian (Kemtan) mengatakan kebijakan ini diambil supaya petani memiliki jaminan pasar. "Selama ini masih banyak petani mandiri akses langsungnya (pengolahan) belum ada," kata Gamal, kemarin. Seperti diketahui, di dalam pasal 10 ayat 1 menyebutkan Usaha Budidaya Tanaman kelapa sawit dengan luas 1.000 hektar (ha) atau lebih, teh dengan luas 240 ha atau lebih, dan tebu dengan luas 2.000 ha atau lebih, wajib terintegrasi dalam hubungan dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan.