KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI, yang dijadwalkan pada Selasa (21/7), untuk kemudian resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Adapun kesepakatan tingkat I telah diambil dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini dan menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja). RUU PFII menjadi sorotan karena proses penyusunannya berlangsung sangat cepat. Pembahasan dimulai pada 2 Juli 2026 dan rampung pada 20 Juli 2026 atau hanya dalam waktu 18 hari. Sejak awal, pemerintah dan DPR memang menargetkan beleid tersebut disahkan menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026. Baca Juga: Bandel Kasih Data ke DJP? Bank dan Exchange Kripto Diancam Sanksi Pidana Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan seluruh fraksi di Komisi XI menyatakan persetujuan agar RUU PFII dibawa ke pembicaraan tingkat II sesuai mekanisme yang berlaku. "Setelah mendengarkan semua pandangan mini fraksi dapat disimpulkan bahwa kedelapan fraksi Komisi XI DPR RI menyetujui RUU PFII untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang. Apakah setuju?" tanya Misbakhun dalam rapat kerja di Komisi XI DPR, Senin (20/7/2026). "Setuju," jawab seluruh peserta rapat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah mengapresiasi kerja sama Komisi XI DPR RI selama proses pembahasan RUU PFII. "Pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI serta Panja RUU PFII atas kerja sama, komitmen, serta pembahasan yang konstruktif, produktif, dan efektif selama penyusunan RUU PFII," ujar Purbaya. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan DPR mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pendalaman sektor keuangan yang lebih kompetitif di tingkat global. Di tengah dinamika ekonomi dunia yang semakin kompleks, Purbaya meyebut Indonesia membutuhkan sektor keuangan yang lebih dalam, inovatif, efisien, serta terintegrasi dengan sistem keuangan internasional. Karena itu, pembentukan PFII dinilai menjadi langkah strategis untuk mendorong pendalaman pasar keuangan, memperluas instrumen dan sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. "Pemerintah memiliki pandangan yang sejalan dengan DPR RI bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global," katanya. Baca Juga: Pemerintah dan DPR Setujui Penambahan Anggaran Kemenhub hingga Rp 2,4 Triliun Purbaya menjelaskan pembentukan PFII juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK), yang mengamanatkan pengaturan penyelenggaraan PFII melalui undang-undang tersendiri. Melalui beleid tersebut, pemerintah akan membentuk kawasan pusat finansial internasional yang memiliki kekhususan dan kemandirian tertentu dengan dukungan kelembagaan yang independen, modern, serta berstandar internasional guna mendukung kegiatan sektor keuangan dan usaha yang berorientasi global. Dalam kesempatan itu, pemerintah juga secara resmi menerima hasil pembahasan RUU PFII pada tingkat Panja sebagai dasar pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat I. "Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan rancangan undang-undang tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini. Selanjutnya pemerintah sepakat untuk meneruskan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan di Sidang Paripurna DPR RI," kata Purbaya. Pemerintah berharap pembentukan Undang-Undang PFII dapat memperkuat sektor keuangan nasional yang lebih tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan berdaya saing global. Selain itu, keberadaan PFII diharapkan mampu meningkatkan investasi, memperluas kesempatan ekonomi, serta memperkuat kedaulatan ekonomi nasional melalui pengembangan pusat keuangan internasional di Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News