Kebut omnibus law, Kemenkeu prioritaskan RUU tentang fasilitas perpajakan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dari sejumlah undang-undang yang diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku akan fokus mengawal Omnibus Law perpajakan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya akan memprioritaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian yang berada dalam skema Omnibus Law. 

“Saat ini RUU Omnibus tersebut sedang difinalisasi draft-nya di Pemerintah dengan target sebelum akhir tahun sudah disampaikan ke DPR,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (5/11).


Baca Juga: Akumindo nilai diperlukan kebijakan pemerintah untuk landasan UMKM naik kelas

RUU Omnibus Law perpajakan nantinya akan merangkum dan memodernisasi ketetapan perpajakan yang sudah ada di undang-undang sebelumnya. Salah satu poinnya adalah penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yang menurut rencana akan diturunkan secara bertahap dari 25% menjadi 23% pada 2020, dan 20% pada tahun 2021. 

Sehingga, untuk perubahan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dilakukan berikutnya setelah RUU Omnibus ini. Yoga mengaku pemerintah lewat Kemenkeu saat ini memang sedang disiapkan perubahan kedua undang-undang tersebut.

Di sisi lain, untuk RUU Ketetapan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sudah disampaikan secara resmi ke DPR tahun 2016 yang lalu. “Itu itu juga di-carryover ke DPR periode baru ini, jadi kita menunggu jadwal pembahasannya dari DPR,” papar Yoga.

Baca Juga: Kemenkop UKM menyiapkan lima program strategis antar UMKM naik kelas

Meski demikian, Yoga bilang tercepat Kemenkeu dan DPR akan segera mengundangkan UU Bea Meterai yang memang telah dibahas dan bisa segera diselesaikan karena sudah 80% rampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi